Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa 243 penumpang di perairan Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan AY telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Kukuh menyebut AY kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Penyidik menjerat AY dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Kukuh belum memerinci dugaan perbuatan pidana yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9) dengan membawa 243 penumpang.
Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.
Menurut Isir, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pihak yang diperiksa antara lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Isir.
Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar