Toko Tembakau Jadi Kedok, RI Diciduk Edarkan Obat Keras di Jaksel
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengamankan RI, 26, terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 827 butir obat. (Ditresnarkoba PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di sebuah toko tembakau di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial RI, 26 tahun, diamankan polisi karena diduga memiliki dan menjual obat keras tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah melakukan pemantauan dan pemetaan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas mengamankan RI yang berada di toko tembakau tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kresek berisi berbagai jenis obat keras. Barang bukti tersebut terdiri atas 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir riklona.
Total terdapat 827 butir obat keras daftar G yang diamankan polisi. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi serta uang tunai Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Eka, mengatakan RI diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di kawasan Pondok Pinang. “Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI (26), terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sekitar 827 butir,” kata Eka, Jumat (2/10/2026).
RI beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul obat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar