SP3 Kasus Ijazah Jokowi Diklaim Final, Tinggal Diumumkan
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

SP3 kasus tudingan ijazah Jokowi diklaim telah final. Kuasa hukum Rismon menyebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Proses penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, diklaim telah mencapai tahap finalisasi. Pihak Rismon Hasiholan Sianipar menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tinggal menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Rismon saat mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui. Menurut dia, agenda kedatangan ke Polda Metro Jaya hanya untuk merampungkan administrasi akhir sebelum SP3 diumumkan.
“Oke saya simpulkan, biar Anda juga tidak bertanya-tanya, bahwa SP3 itu sudah final. Saya sampaikan, cuma kami hormati Pak Dir, Dirreskrimum maksudnya, untuk menyampaikannya secara resmi besok. Mungkin sebentar konferensi di dalam, kemudian kami lanjutkan konferensi di sini,” kata Jahmada kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengundang para pelapor lain untuk hadir dalam konferensi pers lanjutan setelah pengumuman resmi disampaikan.
“Kami akan mengundang rekan-rekan kami seperjuangan, ya. Tiga pelapor lainnya, rekan Andi, ya, dan yang lain-lain juga kita undang untuk berbicara bersama-sama di sini untuk menyambut SP3-nya Rismon Hasiholan Sianipar,” ujar Jahmada.
Jahmada juga menyebut terdapat sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari proses tersebut, namun penjelasan rinci akan disampaikan setelah pihak kepolisian membuka informasi secara resmi.
“Jadi kami sebenarnya mau menjelaskan semua, tidak ini karena banyak, ada empat surat, tapi biarlah Dir (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) besok memulainya baru kami lanjutkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Rismon membantah berbagai tudingan yang menyebut adanya imbalan dalam proses keadilan restoratif atau restorative justice. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan inisiatif pribadi berbasis penelitian.
“Pertama, saya ingin mengklarifikasi isu yang beredar di luar bahwa saya menerima uang miliaran, bahkan puluhan miliar, sampai disebut Rp50 miliar. Itu saya tepis,” ujar Rismon.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Seluruh proses restorative justice ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rismon turut menyoroti sejumlah kajian yang beredar terkait isu ijazah Presiden. Ia menilai sebagian di antaranya tidak memenuhi kaidah ilmiah.
“Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui. Saya menyoroti tulisan 49 halaman yang disebut-sebut itu. Menurut saya, itu tidak ilmiah—tidak ada variabel, tidak ada metode, tidak ada pengukuran. Jangan sampai publik disesatkan,” ujarnya.
Menurut Rismon, setiap klaim ilmiah seharusnya dapat diuji secara terbuka oleh pihak independen agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
“Kebenaran ilmiah harus dipertanggungjawabkan, bukan dipolitisasi. Jangan sampai publik dibingungkan oleh informasi yang diulang-ulang tanpa dasar metodologi yang jelas,” ujar Rismon.
Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi terkait status SP3 tersebut dalam waktu dekat. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar