Polisi Ungkap Modus Eks Pejabat Kemensos Korupsi 6,4 Miliar Rupiah
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ende, ReportaseNews – Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap modus dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,48 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI berinisial RR, Direktur PT Java Sukses Bersama berinisial DAW, dan YS selaku pelaksana pembangunan kapal.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menjelaskan bahwa RR diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk YS sebagai pembuat kapal meski yang bersangkutan tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Akibatnya, 25 kapal berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang dibangun untuk nelayan Ende mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan.
“Seluruh kapal yang dibangun dalam kondisi rusak berat sehingga tidak bisa digunakan oleh masyarakat penerima manfaat,” kata Yudhi, Selasa (2/6).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari anggaran Kemensos RI Tahun 2022–2023 itu mencapai Rp6.483.703.500.
Polisi juga telah mengamankan RR di Bandung, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara dua tersangka lainnya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Sejak penyidikan dimulai pada Mei 2025, penyidik telah memeriksa 85 saksi, menyita sejumlah dokumen, uang sebesar Rp1,5 miliar, serta 25 unit kapal yang rusak berat sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (EB/RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar