Breaking News
Trending Tags

Polisi Ungkap Modus Eks Pejabat Kemensos Korupsi 6,4 Miliar Rupiah 

  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende, ReportaseNews – Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap modus dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,48 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI berinisial RR, Direktur PT Java Sukses Bersama berinisial DAW, dan YS selaku pelaksana pembangunan kapal.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menjelaskan bahwa RR diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk YS sebagai pembuat kapal meski yang bersangkutan tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.

Akibatnya, 25 kapal berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang dibangun untuk nelayan Ende mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan.

“Seluruh kapal yang dibangun dalam kondisi rusak berat sehingga tidak bisa digunakan oleh masyarakat penerima manfaat,” kata Yudhi, Selasa (2/6).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari anggaran Kemensos RI Tahun 2022–2023 itu mencapai Rp6.483.703.500.

Polisi juga telah mengamankan RR di Bandung, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara dua tersangka lainnya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Sejak penyidikan dimulai pada Mei 2025, penyidik telah memeriksa 85 saksi, menyita sejumlah dokumen, uang sebesar Rp1,5 miliar, serta 25 unit kapal yang rusak berat sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (EB/RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Sebanyak 1.000 personel Brimob remaja yang baru menyelesaikan Pendidikan Dasar Brimob Tahun Anggaran 2026 mengikuti apel di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026). (Foto: RN/Tama)

    1.000 Brimob Remaja Siap Perkuat Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sebanyak 1.000 personel Brimob remaja yang baru menyelesaikan Pendidikan Dasar Brimob Tahun Anggaran 2026 mengikuti apel di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026). ‎Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang sekaligus memberikan arahan kepada para personel muda itu. ‎Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 1.000 […]

  • Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David bersama jajarannya membongkar clandestine lab ekstasi dan happy water di apartemen Cipinang, Jakarta Timur. Dua tersangka ditangkap, polisi sita bahan baku 16,6 kilogram. (Foto: RN/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polisi Bongkar Lab Ekstasi di Apartemen Basura

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium klandestin atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur. ‎Pengungkapan dilakukan Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap dua pria berinisial K (32) dan S […]

  • Bareskrim Polri mengungkap produksi kosmetik ilegal bermerkuri di Bogor. Tiga orang diamankan, ratusan produk disita. (Ist)

    Kosmetik Ilegal Bermerkuri Dibongkar Bareskrim di Bogor

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan bersama puluhan barang bukti yang diduga mengandung bahan berbahaya. ‎Pengungkapan kasus ini bermula […]

  • Polisi Ringkus Buronan Kasus Pengeroyokan Brutal di Padangsidimpuan

    Polisi Ringkus Buronan Kasus Pengeroyokan Brutal di Padangsidimpuan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus pelaku pengeroyokan berinisial RHKL alias Acong yang sempat buron dalam kasus penganiayaan brutal terhadap seorang warga pada Selasa, 12 Mei 2026. Pelaku yang berdomisil di Jalan Slamet Riyadi ini ditangkap di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai […]

  • Konflik pengelolaan parkir di Oriental Kopitiam Singkawang berujung keributan dan perkara hukum. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting penyidikan. (Istimewa)

    Konflik Parkir Singkawang Berujung Perkara Hukum

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Singkawang, ReportaseNews — Persoalan pengelolaan lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berkembang menjadi perkara hukum setelah pertemuan sejumlah pihak pada 5 Agustus 2026 berujung keributan. Perkara tersebut bermula dari persoalan pengelolaan parkir dan dugaan permintaan setoran atau “jatah” kepada pihak yang mengelola lokasi parkir. […]

  • Diduga Jual BBM Subsidi Eceran, Warga Watuagung Jalani Persidangan

    Diduga Jual BBM Subsidi Eceran, Warga Watuagung Jalani Persidangan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – AR, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa AR melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penasihat hukum AR dari Kantor Klinik Hukum Peradi AAI Purwokerto, Djoko Susanto, mempertanyakan penerapan pasal tersebut. […]

expand_less