Breaking News
Trending Tags

Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terlibat Korupsi

  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende, ReportaseNews – Penyidik Polres Ende, Polda NTT mengamankan eks pejabat Kementerian Sosial RI, berinisial RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang sumber anggarannya berasal dari Kemensos RI dengan kerugian negara Rp. 6,4 miliar.

Tersangka RR diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik karena dua kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende

“Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik,” kata Kapolres Ende, AKBP. Yudhi Franata Selasa (2/6).

Yudhi mengatakan usai diamankan, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RR telah tiba di Ende pada Selasa (2/6).

Tersangka RR adalah mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI dalam bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022/2023 sebanyak 25 unit dengan bobot 5 GT berbahan fiberglass.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni RR, DAW dan YS.

“Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos,  DAW sebagai selaku Direktur PT.Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas Yudhi.

Menurut Yudhi dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proyek bantuan Kemensos tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar. Ia menyebut 25 unit kapal dengan bobot 5GT berbahan fiberglass yang dibuat dan dibagikan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan oleh kelompok nelayan sebagai penerima manfaat.

“Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” jelasnya.

Yudhi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tetapi dia selalu mangkir dari dua panggilan tersebut yang dilayangkan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DAW dan YS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi,” jelas Yudhi.

Diakuinya tersangka RR sempat menghilang selama dua minggu dan seluruh komunikasi terputus sehingga penyidik mengambil langkah menerbitkan surat perintah membawa dan dari hasil penyelidikan tersangka berhasil diidentifikasi berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawab Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” jelas Yudhi.

Disebutkan Yudhi, kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik pada Mei 2025 lalu dan penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli dan menyita sejumlah dokumen, dan uang sebesar Rp 1.5 miliar  dari salah satu tersangka.

“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” kata Yudhi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) pukul 12.00 dengan  dikawal Kasat Reskrim Polres Ende, Ipti Rifky Nugtaha dan dua anggota dari Unit Tipikor Sat Reskrim.(EB/RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Jaga Arah Ideologi, DPK GMNI Hukum Untag Surabaya Konsolidasi dengan Alumni

    Jaga Arah Ideologi, DPK GMNI Hukum Untag Surabaya Konsolidasi dengan Alumni

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Surabaya, ReportaseNews – Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar pertemuan bersama pimpinan dan alumni GMNI di Kampus Untag Surabaya, Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini bentuk konsolidasi ideologis pada awal masa kepengurusan baru. Pertemuan itu dihadiri tokoh-tokoh senior seperti Ketua YPTA Kota Surabaya J. Subekti […]

  • PATRON menyebut pemberantasan narkoba Polri sebagai investasi masa depan bangsa, dengan ratusan juta jiwa terselamatkan dan kerugian negara ditekan hingga ratusan triliun rupiah. (Dok. Humas Polri)

    Gempur Narkoba Habis-habisan, Misi Polri Selamatkan Masa Depan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON), Muannas Alaidid, menilai upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri memiliki dampak jauh melampaui angka statistik maupun nilai ekonomi semata. ‎Menurut dia, setiap pengungkapan kasus narkotika bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa. ‎“Pemberantasan narkoba pada dasarnya adalah upaya melindungi masa […]

  • Tantangan Disrupsi Media, Ketum PWI Pusat Ingatkan Integritas di Peluncuran Hallonews.id

    Tantangan Disrupsi Media, Ketum PWI Pusat Ingatkan Integritas di Peluncuran Hallonews.id

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews.com – Industri media nasional kembali menyambut pendatang baru dengan diresmikannya Hallonews.id pada Kamis (12/2/2026). Di tengah gempuran disrupsi teknologi yang kian kompleks, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir mengingatkan daya tahan perusahaan media saat ini bergantung pada kemampuan menjaga roh jurnalistik di tengah pragmatisme pasar. Munir mengapresiasi keberanian para pelaku industri […]

  • Australia Dikecam Karena Dukung Serangan Israel-AS ke Iran

    Australia Dikecam Karena Dukung Serangan Israel-AS ke Iran

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pakar hukum internasional mengkritik sikap pemerintah Australia yang mendukung serangan militer Israel dan Amerika Serikat ke Iran. Mereka menilai langkah tersebut berisiko melemahkan tatanan hukum internasional yang menjadi fondasi hubungan antar-negara sejak Perang Dunia II. ‎Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, menyatakan pemerintah mendukung langkah untuk mencegah Iran memperoleh senjata nuklir. ‎“Australia […]

  • Pemkab Madina Memikat Investor via PRSU Medan

    Pemkab Madina Memikat Investor via PRSU Medan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memfokuskan keikutsertaannya dalam Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) untuk memikat investor guna menggarap potensi kekayaan alam dan investasi di Bumi Gordang Sambilan. Bupati Madina H. Saipullah Nasution mengatakan ajang tahunan yang berlangsung di Medan ini dirancang bukan sekadar arena hiburan rakyat, melainkan ruang pertemuan untuk peluang […]

  • Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, amblas hingga sedalam tiga meter. Polisi belum memberlakukan rekayasa lalu lintas karena kendaraan masih bisa melintas satu jalur arah Depok. (Ist)

    Akibat Jalan Lenteng Agung Amblas, Rute Transjakarta ke Depok Dipangkas

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian layanan pada rute 4B dan D21 menyusul penutupan sementara Jalan Lenteng Agung Raya arah Depok. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung pekerjaan perbaikan saluran bawah tanah yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. ‎Penutupan ruas jalan dimulai pada Senin (1/6/2026) pukul 14.00 WIB hingga Selasa […]

expand_less