Breaking News
Trending Tags

Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI Terlibat Korupsi

  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende, ReportaseNews – Penyidik Polres Ende, Polda NTT mengamankan eks pejabat Kementerian Sosial RI, berinisial RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang sumber anggarannya berasal dari Kemensos RI dengan kerugian negara Rp. 6,4 miliar.

Tersangka RR diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik karena dua kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende

“Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik,” kata Kapolres Ende, AKBP. Yudhi Franata Selasa (2/6).

Yudhi mengatakan usai diamankan, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RR telah tiba di Ende pada Selasa (2/6).

Tersangka RR adalah mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI dalam bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022/2023 sebanyak 25 unit dengan bobot 5 GT berbahan fiberglass.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni RR, DAW dan YS.

“Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos,  DAW sebagai selaku Direktur PT.Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas Yudhi.

Menurut Yudhi dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proyek bantuan Kemensos tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar. Ia menyebut 25 unit kapal dengan bobot 5GT berbahan fiberglass yang dibuat dan dibagikan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan oleh kelompok nelayan sebagai penerima manfaat.

“Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” jelasnya.

Yudhi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tetapi dia selalu mangkir dari dua panggilan tersebut yang dilayangkan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DAW dan YS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi,” jelas Yudhi.

Diakuinya tersangka RR sempat menghilang selama dua minggu dan seluruh komunikasi terputus sehingga penyidik mengambil langkah menerbitkan surat perintah membawa dan dari hasil penyelidikan tersangka berhasil diidentifikasi berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawab Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” jelas Yudhi.

Disebutkan Yudhi, kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik pada Mei 2025 lalu dan penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli dan menyita sejumlah dokumen, dan uang sebesar Rp 1.5 miliar  dari salah satu tersangka.

“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” kata Yudhi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) pukul 12.00 dengan  dikawal Kasat Reskrim Polres Ende, Ipti Rifky Nugtaha dan dua anggota dari Unit Tipikor Sat Reskrim.(EB/RN-04).

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja

    Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Densus 88 AT Polri resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2026 yang diselenggarakan pada 18–20 Mei 2026 dengan mengusung tema strategi kolaboratif presisi dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme guna menjaga stabilitas kamtibmas nasional. Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana menjelaskan bahwa Rakernis tahun ini […]

  • Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, Washington DC. Seorang pelaku tewas ditembak Secret Service setelah melepaskan tembakan di area kompleks White House saat Donald Trump berada di dalam gedung. (Foto: Anadolu)

    Gedung Putih Mencekam, Penembak Dilumpuhkan Saat Trump Berada di Dalam

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Washington DC, ReportaseNews — Insiden penembakan terjadi di dekat kompleks Gedung Putih, Amerika Serikat, Sabtu (24/5/2026) malam waktu setempat. Seorang pria bersenjata tewas setelah ditembak aparat Secret Service usai diduga melepaskan tembakan di kawasan sekitar White House. ‎Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 waktu setempat di area 17th Street dan Pennsylvania Avenue NW, tidak jauh […]

  • BGN dan Polri memperkuat koordinasi untuk membongkar dugaan praktik ilegal jual beli titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang merugikan masyarakat di sejumlah daerah. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    BGN dan Polri Buru Mafia Jual Beli Titik MBG

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu dilakukan bersama Satgas MBG Polri dan Bareskrim Polri menyusul munculnya laporan dugaan penipuan di berbagai daerah. ‎Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengatakan, koordinasi dengan kepolisian dilakukan […]

  • Tim Itwasum Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak

    Tim Itwasum Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Merak, ReportaseNews – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri mengecek kesiapan personel dan fasilitas pengamanan di Pelabuhan Merak guna memastikan kelancaran arus mudik Idul Fitri 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Alfian ini difokuskan pada pemantauan Posko Terpadu Siaga Bencana dalam rangka Operasi Ketupat 2026 pada Senin (16/3/2026). Pemeriksaan ini meliputi kesiapan 45 personel […]

  • Patroli Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Barat mengamankan dua pemuda diduga membawa narkoba saat operasi KRYD di kawasan Tambora, Jakbar. (Ist)

    ‎2 Pemuda Diduga Bawa Narkoba Diciduk Saat Patroli Brimob di Tambora

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Personel Brimob Polda Metro Jaya mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Jakarta Barat, Kamis (28/5/2026) dini hari. ‎Patroli rayonisasi tersebut digelar untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari aksi pencurian, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba di sejumlah titik […]

  • Gunung Marapi Sumbar Erupsi Dua Kali Pagi Tadi, Masyarakat Dilarang Mendekat

    Gunung Marapi Sumbar Erupsi Dua Kali Pagi Tadi, Masyarakat Dilarang Mendekat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Agam, ReportaseNews – Gunung Marapi di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan mengalami dua kali erupsi pada Kamis (26/3/2026) Pagi. Meskipun aktivitas kegempaan terekam jelas, pengamatan visual terhadap tinggi kolom abu tidak terlihat maksimal lantaran kondisi puncak gunung yang tertutup kabut tebal. Berdasarkan data dari Pos Pengamat […]

expand_less