Pasangan Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk di Palmerah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pasangan kekasih diduga menjadi pengedar sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menyita sabu seberat 6,13 gram dan sejumlah barang bukti. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dari tangan kedua tersangka berinisial DO (35) dan EP (31), polisi menyita sabu seberat 6,13 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan KH Sadang Gang Keluarga, Palmerah, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi narkotika.
Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Keduanya kemudian diamankan di depan sebuah rumah kos di kawasan Palmerah pada Jumat (22/5/2026) sore.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 6,13 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Selain itu, petugas turut menyita dua telepon genggam, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke tempat tinggal kedua tersangka yang masih berada di wilayah Palmerah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
”Kami dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang berinisial DO (35) dan EP (31) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam botol dan dikemas untuk diedarkan, berikut timbangan serta alat komunikasi yang digunakan oleh para terduga,” ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari partisipasi warga yang memberikan informasi kepada kepolisian.
”Informasi ini berkat kerja sama dengan masyarakat yang melaporkan kepada kami dan segera kami tindak lanjuti hingga akhirnya pasangan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan,” katanya.
Ari juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif menjaga lingkungan dari ancaman peredaran barang haram tersebut.
”Kami berpesan kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, menjaga lingkungan, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ucap dia.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar