Gaji Rp14 Juta Masuk MBR, Pekerja Upah Minimum Kini Berebut Rumah Subsidi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Dalam Negeri, Ketua Satgas PPR Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan perubahan pada definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kini meluas hingga mencakup pekerja dengan penghasilan Rp8 juta per bulan, bahkan mencapai Rp14 juta untuk pasangan menikah di wilayah Jabodetabek.
Dilansir suara.com, kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 ini sebagai respons atas lonjakan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi tinggi di kawasan perkotaan yang membuat kelompok masyarakat berpenghasilan menengah tetap kesulitan memiliki hunian.
Perubahan zonasi ini menetapkan batas MBR yang bervariasi, mulai dari Rp8,5 juta untuk lajang di Zona 1 hingga Rp14 juta bagi pasangan suami-istri di Zona 4 (Jabodetabek).
Meskipun langkah ini membuka peluang besar bagi pekerja perkotaan yang selama ini terjebak di “pucuk” kelas menengah, kebijakan baru ini memicu perdebatan mengenai potensi pergeseran sasaran bantuan sosial.
Meluasnya batas kriteria ini dikhawatirkan akan memicu persaingan tidak sehat di lapangan. Masyarakat dengan upah minimum harus berebut kuota rumah bersubsidi melawan kelompok yang memiliki kapasitas finansial jauh lebih mapan.
Tito Karnavian mengatakan penyesuaian ini merupakan langkah realistis pemerintah agar program pembangunan tiga juta rumah tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi membuat definisi MBR yang lama dianggap tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya,” ujar Tito usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Namun, tantangan besar kini berada pada pundak pemerintah untuk memastikan bahwa perluasan target ini tidak mengorbankan hak-hak masyarakat miskin yang sebenarnya berada di lapis paling bawah dalam antrean kepemilikan hunian layak. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar