Keluarga Ko Erwin Terseret, Bareskrim Bongkar TPPU Narkoba
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ekonomi Hadi Santoso. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotika.
Ketiga tersangka yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam operasi gabungan aparat.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan jaringan narkotika yang sebelumnya menyeret Ko Erwin. Ia lebih dulu ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Barang bukti meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan, serta dokumen yang berkaitan dengan aliran dana ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan penyidik kini fokus menelusuri aliran dana untuk mengungkap praktik pencucian uang dalam jaringan tersebut.
“Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, tetapi dikembangkan untuk memiskinkan pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih menghitung total aset yang berhasil disita dari kasus ini.
“Nanti akan kami rilis setelah komplit, termasuk berapa nilai TPPU yang berhasil disita,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Ko Erwin melakukan dua kali transaksi pembelian sabu sepanjang Januari 2026 dengan nilai masing-masing Rp400 juta. Transaksi tersebut menghasilkan total lima kilogram sabu.
Selain itu, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk tersangka Andre alias The Doctor yang berperan sebagai pemasok narkotika. Bahkan, dua mantan pejabat di Polres Bima Kota turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menelusuri dan menyita seluruh aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar