2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jakarta Barat Dibekuk, Barang Bukti Disita
- calendar_month 57 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi di Jakarta Barat. Polisi menyita sabu, ekstasi, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Jakarta Barat berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu, ekstasi, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni Palmerah dan Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ dan MR.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga di wilayah tersebut. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penindakan pertama dilakukan terhadap MJ di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto total 4,40 gram serta satu butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Tak berselang lama, pengembangan kasus mengarah kepada MR yang berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan, polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,94 gram.
Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan dalam waktu berbeda dengan barang bukti yang telah berhasil disita petugas.
”Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Berat barang bukti 4,40 gram dan satu butir ekstasi. Inisial pelaku MJ, lokasi Palmerah, Jakarta Barat,” kata Septyan dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan berikutnya dilakukan pada awal Juni di wilayah Tambora.
”Lalu pada tanggal 1 Juni 2026, kami mengamankan kembali terduga pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. Berat barang bukti 2,94 gram yang berlokasi di daerah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial MR. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 7,34 gram dan satu butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan telepon genggam, timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar