Breaking News
Trending Tags

Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu melalui jalur transportasi darat.

Pelaku memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan satwa-satwa tersebut kepada kolektor. Penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, ini mengungkap kondisi memprihatinkan enam ekor Kucing Kuwuk yang disekap di dalam kardus sempit sebelum rencana pengiriman dilakukan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan penindakan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Dia menegaskan pihak berwewenang kini memprioritaskan pelacakan hingga ke akar sindikat yang bermain di balik layar.

Menurut dia, bukti digital dari aktivitas pelaku di media sosial menjadi kunci utama dalam menjerat tersangka secara hukum.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara. Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” ungkap Hari Novianto.

Sejalan dengan komitmen perlindungan ekosistem, para satwa yang berhasil diselamatkan kini berada dalam pengawasan ketat. Keenam Kucing Kuwuk tersebut diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumut untuk kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Tujuannya, mengembalikan sifat liar dan kesehatan fisik satwa sebelum dipulangkan ke habitat aslinya di hutan Sumatera.

Secara hukum, tersangka SD harus menghadapi konsekuensi berat sesuai regulasi lingkungan hidup terbaru. Penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

SD terbukti memenuhi unsur pidana mulai dari penguasaan, pengangkutan, hingga upaya memperdagangkan satwa yang dilindungi negara secara ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, pemerintah kini menerapkan sanksi yang jauh lebih agresif untuk menciptakan efek jera.

Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 20 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Kantor Seksi Gakkum Medan guna pengembangan kasus lebih lanjut. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Polda Sumut Autopsi Jenazah Pria yang Tewas di Lubang Tambang Emas Hutabargot

    Polda Sumut Autopsi Jenazah Pria yang Tewas di Lubang Tambang Emas Hutabargot

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Tim Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) membongkar makam untuk mengautopsi jenazah Muhammad Solih di Tempat Pemakaman Umum Dusun Aek Galoga, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (17/6/2026) pukul 10.00 WIB. Autopsi jenazah itu bertujuan memastikan penyebab kematian pria asal Desa Pidoli Lombang tersebut. Sebelumnya, almarhum Muhammad Solih ditemukan […]

  • Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri

    Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memeriksaa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan keterlibatan perwira menengah ini dalam pusaran kasus narkoba, termasuk dugaan menerima suap senilai Rp1 miliar dari bandar sabu kelas kakap. Informasi pemeriksaan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas […]

  • Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Enam tersangka ditangkap, dua pengendali masih diburu. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu, Dua Bos Jaringan Internasional Diburu

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan menyita 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi yang dilakukan di Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau itu, polisi menangkap enam tersangka, sementara dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan masih diburu. ‎Pengungkapan kasus bermula dari […]

  • Polisi mengungkap peredaran obat berbahaya tanpa izin di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pelaku diamankan beserta ratusan butir obat ilegal. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Tanjung Priok, Ratusan Obat Ilegal Disita

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku yang diduga menjadi penjual. ‎Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di kawasan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi […]

  • Mewujudkan Mimpi Asmaul Husna Menimba Ilmu di Negeri Para Nabi

    Mewujudkan Mimpi Asmaul Husna Menimba Ilmu di Negeri Para Nabi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Cita-cita luhur untuk menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, kini berada tepat di depan mata Asmaul Husna, seorang gadis penghafal Al Qur’an (hafizah) asal Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun, ketiadaan biaya transportasi menuju negara yang wilayahnya berada di Benua Afrika dan sebagian di Benua Asia itu masih menjadi dinding […]

  • Tim URC Polres Ende Tangkap Ojek yang Ancam dan Cabuli Remaja Perempuan 

    Tim URC Polres Ende Tangkap Ojek yang Ancam dan Cabuli Remaja Perempuan 

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Seorang pria yang bekerja sebagai  ojek di Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT, berinisial YDD ditangkap polisi usai melakukan pengancaman dengan pisau dan mencabuli seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial MFMN. Tindak pidana  pengancaman dan pencabulan tersebut terjadi pada Senin (1/6) dinihari sekitar pukul 01.40 wita di rumah tersangka YDD . Kapolres […]

expand_less