Breaking News
Trending Tags

DJKI Musnahkan Ratusan Produk Merek Lacoste Palsu

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan ratusan barang bukti hasil penanganan kasus pelanggaran merek Lacoste pada Senin (22/6/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman  kantor Kementerian Hukum, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan pemilik merek Lacoste, pejabat Kementerian Hukum, serta awak media. Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, kemampuan suatu negara dalam melindungi inovasi, kreativitas, dan reputasi merek menjadi salah satu indikator penting yang memengaruhi kepercayaan investor dan daya saing ekonomi.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong iklim investasi yang kondusif,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, DJKI dalam beberapa tahun terakhir terus melakukan berbagai pembenahan, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penyempurnaan regulasi, transformasi digital, edukasi masyarakat, hingga penguatan penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat dan dipercaya oleh dunia internasional.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan perwakilan merek Lacoste terkait dugaan pemalsuan merek. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dari hasil penyidikan, petugas menyita sebanyak 567 item produk yang diduga menggunakan merek Lacoste tanpa hak. Barang-barang tersebut terdiri dari kaus, jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo shirt, hingga boxer.

Jika dihitung berdasarkan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.

“Nilai ini menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul apabila produk palsu tersebut beredar di masyarakat dengan mengatasnamakan merek yang sah,” jelasnya.

Menurut Arie, merek bukan sekadar simbol atau identitas produk. Merek merupakan representasi kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik merek dalam jangka waktu yang panjang. Karena itu, praktik pemalsuan merek tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan merusak persaingan usaha yang sehat.

Dalam proses pemusnahan, seluruh barang bukti dirobek dan digunting sehingga tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang ditempuh melalui mekanisme restoratif setelah tercapai kesepakatan antara para pihak.

Selain menangani pengaduan pidana, Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga menyediakan layanan mediasi sengketa kekayaan intelektual serta pemblokiran situs yang memperjualbelikan produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Setiap tahun, DJKI menutup lebih dari 500 tautan yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual.

DJKI mengingatkan bahwa pelanggaran merek merupakan delik aduan sehingga partisipasi aktif pemilik merek dan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan melindungi kekayaan intelektual terus meningkat. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perlindungan hukum dan penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia. (RN-04).

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Pria Paruh Baya di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Remaja 16 Tahun

    Pria Paruh Baya di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Remaja 16 Tahun

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria paruh baya berinisial IH (56) yang diduga merudapaksa seorang gadis di bawah umur berinisial B (16) di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan asusila yang menimpa buah hatinya pada Rabu, 18 Juni 2025. Peristiwa pilu itu terungkap setelah […]

  • Konflik Timur Tengah memicu penutupan ruang udara, sejumlah pesawat Emirates dan Qatar Airways tertahan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ribuan jemaah umrah terdampak. (Foto: Tiktok/unclebald4)

    Momen Langka, Imbas Konflik Timur Tengah Pesawat Asing Banyak Tertahan di Bali

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bali, ReportaseNews – Sejumlah pesawat maskapai Timur Tengah dilaporkan parkir lebih lama dari biasanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kondisi ini terjadi setelah memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan dan pembatasan ruang udara di sejumlah negara. ‎Video yang diunggah akun TikTok unclebald4 memperlihatkan deretan pesawat berbadan lebar terparkir di […]

  • Identitas Dicatut Jadi Nasabah Asuransi Tanpa Izin, Warga Jakbar Lapor Polisi

    Identitas Dicatut Jadi Nasabah Asuransi Tanpa Izin, Warga Jakbar Lapor Polisi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Seorang warga Jakarta Barat (Jakbar), Muh Ihsan Yamin, resmi menempuh jalur hukum setelah menemukan identitas serta tanda tangan dirinya dan sang istri, St. Luthfiani, diduga dipalsukan untuk pendaftaran polis asuransi oleh sebuah perusahaan penyedia jasa proteksi. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2581/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026. Dalam laporan […]

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak KSBSI menjaga persatuan dan kamtibmas saat buka puasa bersama di Jakarta, demi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Foto: RN/HO-Humas Polri)

    Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Ingatkan Buruh Soal Ancaman Global

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengajak elemen buruh menjaga persatuan dan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah dinamika global yang kian memanas. ‎Ajakan itu disampaikan Sigit saat menghadiri buka puasa bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026). ‎Menurut Sigit, kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat […]

  • Mantan Penyidik KPK: Kepala Daerah Korup Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap

    Mantan Penyidik KPK: Kepala Daerah Korup Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Mantan penyidik KPK yang kini anggota Kortas Polri, Yudi Purnomo Harapan, menilai kepala daerah yang tidak memiliki integritas hanya tinggal menunggu waktu kapan akan ditangkap KPK. Dia mengatakan hal ini menyusul rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026. Menurut Yudi, kerawanan korupsi di tingkat daerah dipicu oleh […]

  • Kapolres Sumba Timur Datangi Rumah Korban Tertabrak Mobil Polisi

    Kapolres Sumba Timur Datangi Rumah Korban Tertabrak Mobil Polisi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa Senin (25/5) menyambangi rumah para korban yang mengalami cedera akibat tertabrak mobil patroli polisi yang dikendarai Kapolsek Kota Waingapu  Iptu Rauta Ubini Kuri. “Iya, hari ini saya, wakapolres, kasat lantas dan Kapolsek (Kota Waingapu) kembali menjenguk para korban di rumah masing-masing yang mengalami cedera pasca insiden […]

expand_less