Breaking News
Trending Tags

Gunakan Hak Jawab, Jambang Bantah Tudingan Pemerasan terhadap Kepala Desa

  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) MY alias Jambang membantah tuduhan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu sebagaimana diberitakan sejumlah media online belakangan ini.

Jambang menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab itu melalui rilis pers yang disampaikan oleh Ringgo Siregar, pengurus Korwasis Madina, kepada masing-masing redaksi media online yang memberitakan sebelumya. (Baca CATATAN REDAKSI mengenai prosedur penyampaian Hak Jawab).

Narasi hak jawab itu ditulis setelah MY alias Jambang menggelar konferensi pers di Kantor Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis), Kecamatan Siabu, Rabu (24/6/2026).

Sesuai rilis pers yang diterima redaksi, MY menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap kepala desa pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp95 juta.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap kepala desa maupun pendamping desa sebagaimana yang diberitakan. Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya serta lembaga yang saya pimpin,” tegas MY.

MY juga membantah tuduhan terkait rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut dalam pemberitaan sebagai rekening penerima dana dugaan pemerasan.

“Saya tidak mengetahui siapa Adelina Yanti. Nama tersebut bukan istri saya, bukan keluarga saya, dan saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik rekening tersebut,” ujarnya.

Menurut MY, pemberitaan yang mengaitkan rekening tersebut dengan dirinya telah menimbulkan polemik di tengah keluarga dan berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. Ia mengaku merasa difitnah dan dirugikan atas tuduhan yang beredar di sejumlah media maupun media sosial.

Dalam konferensi pers tersebut, MY juga menyampaikan bahwa beberapa kepala desa yang disebut sebagai korban telah memberikan klarifikasi kepadanya bahwa informasi dugaan pemerasan tersebut tidak benar.

Bahkan, salah seorang pendamping desa yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan disebut tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.

Hoaks do udak, ngadong huboto udak, ima burjuna bang Jambang, asinadong bage hutaraja disi uda,” tulis sejumlah kepala desa dalam pesan singkat berbahasa Mandailing yang ditunjukkan MY kepada wartawan.

Terkait tuduhan penggunaan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 untuk menekan aparatur desa, MY menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul dokumen yang dimaksud dan tidak pernah menggunakan NHP sebagai alat ancaman.

“Saya tidak tahu soal NHP yang disebut-sebut itu. Saya juga tidak pernah menggunakan dokumen apa pun untuk menakut-nakuti kepala desa. Semua tuduhan tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar,” katanya.

MY juga membantah tudingan yang menyebut dirinya bekerja sama dengan oknum Inspektorat maupun pihak lain untuk memperoleh data internal pemerintahan.

Menurutnya, selama menjalankan aktivitas lembaga, dirinya hanya bekerja bersama anggota LSM Tamperak yang berada di bawah kepengurusannya.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Irban Inspektorat ataupun pihak lain sebagaimana yang dituduhkan. Saya menjalankan organisasi ini bersama anggota yang jumlahnya sekitar 30 orang sesuai struktur kepengurusan yang ada,” jelasnya.

Mengenai konfirmasi yang pernah diberikan kepada wartawan sebelumnya, MY mengakui memang pernah memberikan tanggapan melalui pesan singkat.

Namun, menurutnya, sejak awal ia telah membantah seluruh tuduhan dan mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai korban.

Lebih lanjut, MY menyatakan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima laporan resmi maupun panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tuduhan pemerasan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada laporan dari kepala desa ataupun pendamping desa terhadap saya. Saya juga tidak pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum. Karena itu saya menilai tuduhan ini sengaja diarahkan untuk memburukkan nama baik saya dan lembaga,” katanya.

Atas dasar itu, MY menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya secara hukum dan berencana menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

“Saya siap membuktikan semua ini di hadapan hukum. Saya juga akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena telah menimbulkan fitnah serta merusak nama baik saya dan lembaga,” tegasnya.

MY juga meminta pihak media yang mempublikasikan tuduhan tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan isi pemberitaan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk hak jawab dan hak klarifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan pemerasan yang ditujukan kepada dirinya. (*)

CATATAN REDAKSI:

Prosedur penyampaian Hak Jawab di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/I/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Hak Jawab wajib dilayani oleh pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang (cover both sides).

Berikut adalah prosedur ideal bagaimana Hak Jawab seharusnya disampaikan oleh pihak yang dirugikan (pemohon) hingga dipublikasikan oleh media (termohon).

  1. Hak Jawab harus disampaikan dalam bentuk surat resmi atau teks tertulis yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media yang bersangkutan.
  2. Menyertakan identitas diri yang sah (KTP/Paspor) atau dokumen pendukung jika mewakili lembaga/badan hukum.
  3. Isi Hak Jawab harus langsung menanggapi bagian berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau menghakimi. Hak Jawab tidak boleh mengandung unsur fitnah, hasutan, atau penghinaan.
  4. Hak Jawab sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah berita ditayangkan. Berdasarkan pedoman, Hak Jawab paling lambat diajukan 2 bulan sejak berita yang dipersoalkan itu dimuat (kecuali ada alasan kuat yang bisa diterima redaksi).
  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • PMJ dan Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Pensiunan JICT

    PMJ dan Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Pensiunan JICT

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Tim gabungan kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), di kediamannya di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3/2026) lalu. Kepolisian tidak hanya mendalami dugaan perampokan, tetapi juga membuka peluang adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang menimpa pengamat pelabuhan tersebut. Penyelidikan […]

  • Polres OKU Selatan mengungkap kasus pembunuhan petani di Warkuk Ranau Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti. (Ist)

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Petani di OKU Selatan

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    OKU Selatan, ReportaseNews – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang petani yang ditemukan tewas di kawasan kebun di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Seorang pria berinisial EW (35) ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi. ‎Korban berinisial M (60) ditemukan […]

  • Identifikasi Lewat Susunan Gigi, Kerangka Korban Banjir Garoga Ditemukan di Tapsel

    Identifikasi Lewat Susunan Gigi, Kerangka Korban Banjir Garoga Ditemukan di Tapsel

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Harapan keluarga Tiarma Sitompul (55) untuk mendapatkan kepastian akhirnya menemui titik terang setelah kerangka manusia ditemukan di tumpukan kayu bekas banjir di tepian Sungai Batangtoru. Penemuan yang berlokasi di Desa Aek Ngadol Sitinjak, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini diduga kuat jasad warga Desa Garoga yang dinyatakan hilang saat bencana banjir […]

  • Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Kasus TPPO Cibitung Terungkap, Anak-anak Diduga Dipaksa Jadi LC Tamu Karaoke

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan kedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban […]

  • Polda NTT Beri Bantuan Perahu Dayung Untuk Anak Sekolah di Rote

    Polda NTT Beri Bantuan Perahu Dayung Untuk Anak Sekolah di Rote

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, Reportasenews – Polda Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan enam unit perahu dayung dan perlengkapan sekolah bagi puluhan siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko didampingi Ketua Bhayangkari Daerah NTT, Vily Rudi Darmoko Selasa (7/4). Bantuan tersebut diserahkan di Pantai Airani, Desa Tenalai, […]

  • Tersangka Kasus Smart Village Sebut Nama Mantan Kajari Madina

    Tersangka Kasus Smart Village Sebut Nama Mantan Kajari Madina

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AML melempar bola panas dengan mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina berinisial NH dalam pusaran dugaan korupsi proyek Smart Village. Nyanyian tersangka itu membuka dimensi baru yang menarik perhatian publik mengenai adanya manuver pejabat penegak hukum […]

expand_less