Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sabu dan Etomidate via Aplikasi Anonim
- calendar_month 27 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap peredaran 10 gram sabu dan 439 bungkus cairan mengandung etomidate di Kalideres, Jakarta Barat. Transaksi diduga dilakukan melalui aplikasi komunikasi privat. (Foto: Satresmob Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan cairan mengandung etomidate di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menangkap dua pria berinisial KP dan AS serta menyita 10 gram sabu dan 439 bungkus cairan yang mengandung etomidate untuk rokok elektrik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui hotline Satresmob Bareskrim Polri. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa sore.
Di lokasi, polisi menangkap KP yang diduga berperan sebagai pemilik barang. KP diamankan saat tengah menunggu calon pembeli. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat sekitar 10 gram dan 439 bungkus cairan yang mengandung etomidate.
Polisi selanjutnya menangkap AS yang diduga berperan sebagai pengecer. AS diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan KP.
Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Harry Azhar mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui hotline.
“Awal mula penangkapan yang kita lakukan itu berawal dari adanya laporan ke hotline Bang Resmob. Setelah itu kita menindaklanjuti dan langsung turun ke TKP,” kata Harry, Kamis (24/9/2026).
Menurut Harry, pemeriksaan sementara menunjukkan aktivitas dugaan peredaran tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Polisi juga mendalami pihak lain yang diduga memasok barang kepada kedua tersangka.
Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi narkoba tersebut diduga menggunakan aplikasi komunikasi privat Zangi. Aplikasi itu memungkinkan pengguna membuat akun menggunakan nomor unik yang disediakan sistem tanpa mencantumkan nomor telepon maupun data pribadi.
Harry mengatakan polisi masih menelusuri komunitas pengguna aplikasi tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
“Mereka ada komunitas tersendiri yang menggunakan aplikasi itu, ini juga kita dalami siapa-siapa saja nanti akan kita telusuri,” ujarnya.
Polisi menyebut sasaran transaksi diduga merupakan pengguna dengan latar belakang beragam. Namun, penyidik masih mendalami jaringan serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam peredaran tersebut.
“Ini yang masih kita dalami, apabila memang ada kemungkinan lain kita akan kembangkan,” kata Harry.
Penyidik juga masih menelusuri asal-usul 10 gram sabu dan 439 bungkus cairan mengandung etomidate yang diamankan dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, KP dan AS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Harry mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana untuk melaporkannya kepada kepolisian melalui hotline Satresmob Bareskrim Polri di nomor 081288110110.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar