Konflik Parkir Singkawang Berujung Perkara Hukum
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Konflik pengelolaan parkir di Oriental Kopitiam Singkawang berujung keributan dan perkara hukum. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting penyidikan. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Singkawang, ReportaseNews — Persoalan pengelolaan lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berkembang menjadi perkara hukum setelah pertemuan sejumlah pihak pada 5 Agustus 2026 berujung keributan.
Perkara tersebut bermula dari persoalan pengelolaan parkir dan dugaan permintaan setoran atau “jatah” kepada pihak yang mengelola lokasi parkir. Pihak pengelola menyebut lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah telah dipenuhi.
Ketua BPM DPD Kota Singkawang, Agyl Eka P, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk mengenai status pengelolaan parkir serta rangkaian peristiwa yang terjadi saat pertemuan.
“Persoalan ini harus dilihat secara utuh, mulai dari dasar pengelolaan parkir, persoalan setoran, sampai rangkaian kejadian yang kemudian berujung pada proses hukum,” kata Agyl dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Salah satu pihak yang disebut berada dalam pengelolaan parkir, Kun Abdullah, disebut diminta meninggalkan lokasi karena persoalan setoran. Namun, Kun menyatakan dirinya tetap berada di lokasi karena mengaku sebagai koordinator parkir yang ditunjuk Dinas Perhubungan.
Pihak Kun juga disebut telah berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir tersebut.
Perbedaan kepentingan itu kemudian mendorong para pihak untuk bertemu dan membicarakan persoalan secara langsung pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kun datang bersama Mahisha Agni alias Mesa, Arie, Lula dan sejumlah orang lainnya. Sementara VH alias KS disebut hadir bersama beberapa orang, termasuk MZ.
Menurut kronologi dari pihak pelapor, pembicaraan kembali membahas persoalan setoran parkir. Dalam pertemuan tersebut disebut muncul permintaan setoran atau jatah terkait pengelolaan parkir.
Pembicaraan kemudian tidak menemukan titik temu. Mesa disebut menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum sebelum bermaksud mengakhiri pertemuan.
Namun, situasi kemudian berubah menjadi keributan.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, Mesa disebut mengalami tindakan berupa pencengkeraman pada bagian leher bajunya, sebelum didorong dan ditarik menuju bagian dalam Oriental Kopitiam.
Keributan kemudian terjadi. Sejumlah kursi disebut berjatuhan dan beberapa orang berupaya melerai.
Dalam kejadian tersebut, Kun Abdullah mengaku mendapat pukulan hingga terjatuh dan tubuhnya membentur meja. Gelas di atas meja kemudian jatuh dan pecah, dengan pecahannya disebut mengenai tubuh Kun.
Vaskal yang disebut berusaha membantu melerai juga diklaim terkena pukulan dan tendangan. Sementara Rosilawati disebut terdorong hingga terjatuh.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Sebelumnya, Mahisha Agni alias Messa disebut telah membuat laporan pengaduan ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026 terkait dugaan pengancaman dan intimidasi. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga disebut menyerahkan rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi.
Perkembangan perkara kemudian berubah setelah Kun Abdullah dan Vaskal disebut berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Perubahan status hukum tersebut membuat rekonstruksi kejadian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Termasuk mengenai siapa yang pertama kali melakukan kontak fisik, bagaimana keributan berkembang, serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi.
Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting untuk menguji kronologi dari berbagai pihak. Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar rangkaian kejadian tidak hanya didasarkan pada potongan peristiwa tertentu.
Agyl mengatakan proses hukum perlu memberikan ruang bagi seluruh fakta dan alat bukti untuk diperiksa secara objektif.
“Yang terpenting adalah seluruh fakta, saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya diperiksa secara menyeluruh agar perkara ini terang dan tidak hanya berdasarkan satu sisi,” ujarnya.
Secara regulasi, Pemerintah Kota Singkawang memiliki ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk pengaturan terkait pelayanan dan penyediaan tempat khusus parkir. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perkara ini, status tersangka maupun proses hukum terhadap para pihak tetap perlu ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan seseorang merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar