‘Nyanyian’ Mantan Wakil Kepala BGN Berpotensi Seret Tokoh Eksekutif dan Legislatif
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kejagung menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka. (FOTO: Dok. Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews –Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan tokoh-tokoh besar dari kalangan eksekutif dan legislatif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Langkah berani pensiunan jenderal bintang dua reserse ini diprediksi akan membuka kotak pandora dan menyeret pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana haram dari program strategis nasional tersebut.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan keputusan kliennya menjadi JC diambil demi membuka kasus ini secara terang-benderang ke publik. Langkah ini sekaligus menjadi bantahan telak bahwa Sony merupakan otak di balik praktik lancung jual-beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) untuk program MBG yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kejaksaan,” ujar Krisna Murti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Krisna menambahkan, kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan tidak akan menutupi instansi atau pejabat mana pun yang ikut bermain dalam proyek ini. Kendati belum bersedia menyebutkan identitas spesifik demi kepentingan penyidikan, dia memastikan lingkaran pembuat kebijakan dan pengawas anggaran ikut tersorot dalam pengakuan Sony.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya. Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” kata Krisna.
Surat permohonan resmi terkait pengajuan status JC tersebut akan segera dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung pada Rabu (4/6/2026).
Penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Salemba ini dilakukan hanya berselang sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, modus korupsi ini dilakukan dengan cara mengalihkan pengelolaan SPPG yang seharusnya dipegang oleh yayasan terafiliasi dengan sekolah penerima. Kenyataannya, banyak SPPG ditunjuk langsung karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN, meskipun yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tutur Syarief Sulaeman.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mengaku berat hati dan sedih atas keputusan tegas yang harus diambilnya dalam mencopot jajaran pimpinan BGN tersebut. Sebagai langkah penyelamatan program, Presiden langsung menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk menggantikan Dadan Hindayana.
“Saya sebetulnya, hari ini, saat ini sebetulnya saya sedih. Saya tidak bisa tutupi bahwa saya dalam keadaan sedih. Karena, saya terpaksa mengganti orang-orang yang saya, sebenarnya yang saya sayangi, orang yang saya percaya, orang yang saya berikan tugas untuk negara yang sangat berat,” ungkap Presiden Prabowo saat memberikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor.
Presiden Prabowo mengaku tidak ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Dia mengungkapkan keputusan pencopotan ini diambil setelah dirinya secara mendalam melakukan cross-check data menyusul adanya laporan indikasi penyelewengan di internal BGN, dengan melibatkan langsung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, saya waktu dapat laporan itu, saya panggil Kepala BPKP dan juga kepala PPATK dan pejabat lain, tolong saya dapat laporan tentang BGN ini,” kata Presiden Prabowo. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar