Kejagung Terima Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Terkait Skandal Asabri
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri). (FOTO: ANTARA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan berkas perkara dan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kepastian status hukum mantan pejabat teras Kejagung tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh kepolisian. Koordinasi antar-lembaga ini dilakukan secara transparan demi menuntaskan megakorupsi yang menyeret mantan petinggi penegak hukum tersebut.
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” kata Anang Supriatna kepada wartawan pada Minggu (19/7/2026).
Selain dalam pusaran kasus Asabri, nama Febrie juga masuk dalam radar bidikan penyidik pada dua kasus besar lainnya, yakni dugaan korupsi komoditas batu bara dan penyimpangan di PT Krakatau Steel.
Namun, untuk kedua perkara yang disebut terakhir, mantan Jampidsus tersebut masih memegang status hukum sebagai saksi, karena pemeriksaannya masih berada dalam ranah penyidikan umum.
Anang mengatakan pihaknya segera mengambil langkah hukum lanjutan setelah seluruh berkas perkara dan alat bukti resmi berpindah tangan. Korps Adhyaksa berkomitmen menyusun strategi penuntutan yang objektif dan profesional.
“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri. Yang jelas setelah diterima BB (barang bukti) dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang.
Dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini, Febrie tidak sendirian karena penyidik juga menetapkan seorang swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Guna memperkuat konstruksi hukum penuntutan, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru yang berfokus pada pendalaman materi korupsi dan pencucian uang yang melibatkan kedua tersangka.
Sebelum pelimpahan perkara ini dilakukan, Kortas Tipikor Polri telah menggeledah sejumlah aset milik Febrie, termasuk rumah kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita aset dengan nilai mencapai Rp476 miliar, yang terdiri atas logam mulia emas seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar