PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

PWI Pusat mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada wartawan setelah pernyataannya dinilai merendahkan profesi pers dan mengganggu kemerdekaan pers. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi tersebut menilai ucapan itu berpotensi merendahkan martabat wartawan sekaligus mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak memberikan jawaban maupun menolak menjawab, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan.
”Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan, PWI tidak mencampuri perkara hukum yang sedang ditangani maupun langkah pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, menurut dia, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas.
”PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
PWI menilai advokat dan wartawan memiliki fungsi yang sama penting dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan peran memberikan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan wartawan bertugas menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kedua profesi dinilai harus menjunjung etika dan saling menghormati dalam setiap interaksi.
Atas polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
”Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
Selain itu, PWI mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan sikap profesional, independen, akurat, dan berimbang. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Di sisi lain, PWI mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber, untuk membangun komunikasi yang saling menghargai. Menurut organisasi tersebut, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
”Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
Seperti diketahui, dalam konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi.
Hal tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menggali informasi dalam hal tugasnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar