Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

Kejari Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya tidak ditahan usai pelimpahan berkas. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, usai proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
“Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” ujar Refly.
Menurut Refly, tim kuasa hukum telah lebih dahulu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan sebelum proses pelimpahan dilakukan.
Ia menjelaskan, surat permohonan tersebut telah diterima pihak kejaksaan pada pagi hari dan menjadi dasar pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” kata dia.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa tidak menjalani penahanan setelah status perkara mereka memasuki tahap penuntutan.
Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi. Menjelang proses tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Keduanya diketahui sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya menjalani proses pelimpahan perkara.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Saat ini, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut di tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar