Perempuan Pekerja Tempat Hiburan Malam di Kupang Tewas Ditikam Pacar
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka JM alias Janur (43) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Kupang Kota. JM adalah tersangka penusukan terhadap pacarnya yakni AT (38) yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Kupang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Seorang perempuan berinisial AT (38) yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kupang, NTT ditemukan tewas dengan beberapa luka tusuk senjata tajam di tubuhnya pada Selasa (21/4) dinihari sekitar pukul 02.30 wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Frengky Lapuisali korban tewas setelah dihukani tusukan senjata tajam oleh tersangka JM alias Janur (43) yang tidak lain adalah pacar korban.
Dia menerangkan peristiwa tersebut terjadi di sekitar kos korban yang berada tidak jauh dari tempat kerjanya di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Kejadian penikaman di depan kamar kos korban dibelakang tempat kerja korban di Bar Bonita, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang,” kata Frengky melalui keterangan tertulis.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut bermula dari tersangka JM yang setiap harinya bekerja serabutan merasa cemburu melihat korban sedang bekerja menemani tamu di tempat kerja korban.
“Tersangka ini cemburu, saat melihat korban sedang bekerja dan menemani tamu di tempat hiburan malam yang menjadi tempat kerja korban,” jelas Frengky.
Karena cemburu, sehingga terjadi perselisihan antara korban AT dan tersangka JM. Keduanya pun bertengkar di luar tempat kerja korban.
“Namun perselisihan tersebut berlanjut hingga korban selesai bekerja. Korban sempat memanggil tersangka ketika berada di depan kamar kos korban,” jelas Frengky.
Saat terjadi pertengkaran tersebut, korban sempat memukul tersangka. Dan karena emosi tersangka AT masuk ke dalam kamar kos korban lalu mengambil pisau dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga korban tersungkur dengan bersimbah darah hingga.meninggal dunia di tempat.
“Karena emosi dipukul oleh korban, tersangka mengambil pisau dari dalam kamar kos dan menusuk korban berulangkali sampai korban meninggal di TKP,” kata Frengky.
Usai menikam korban dan yakin korban telah meninggal dunia, tersangka pun langsung menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota beserta barang bukti pisau yang digunakan menikam korban.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta membawa korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan autopsi.
Frengky menyebut dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Dan dari pemeriksaan saksi-saksi motif dari penikaman tersebut karena tersangka JM cemburu.
“Motifnya karena tersangka cemburu,” kata Frengky.(EB/RN-04).
Akibat perbuatannya, polisi pun telah menetapkan JM sebagai tersangka dan menahannya di rutan Polresta Kupang Kota. Tersangka JM dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar