Breaking News
Trending Tags

Polres Sumba Timur Dalami Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Waingapu, ReportaseNews – Polres Sumba Timur, Polda NTT  sedang mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa.

Pendalaman yang dilakukan tersebut agar penyidik segera  menetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sumba Timur, Kompol. Angga Maulana Rabu (22/4).

Disampaikan Angga, saat ini penyidik  masih menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk bisa menetapkan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam waktu dekat para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia pun mengklaim sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di dalam Taman Nasional Matalawa.

Sehingga kata Angga, setelah ada hasil pemeriksaan saksi dan ahli maka penyidik segera menetapkan tersangka yang identitasnya telah diketahui.

Diterangkannya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.

Lokasi tersebut kata Angga  diketahui masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat melakukan pengecekan dan menemukan tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Ketiga orang  berinisial KHM, AN, dan RUJRP diketahui melakukan penggalian tanah dan batu, kemudian mendulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka (open mining).

“Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima wajan/kuali, tiga senter kepala, serta satu linggis,” kata Angga.

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari, meskipun para pelaku belum sempat memperoleh hasil emas.

Angga menjelaskan bahwa dari serangkaoan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Sumba Timur telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan koordinasi dengan instansi terkait, hingga melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Dan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan kini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

“Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga roses hukum terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Dia mengatakan para pelaku rencananya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait larangan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk undang-undang tentang kehutanan, perlindungan lingkungan, serta pertambangan mineral dan batubara.

Lebih lanjut, Kompol Angga mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penambangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Terpisah Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.

Menurut Gede, Polres Sumba Timur memiliki komitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktifitas pertambagan ilegal khususnya yang terjadi dalam kawasan konservasi.

“Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa dihubungi Rabu (22/4)..

Dia menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian alam di wilayah Sumba Timur. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Tim URC Polres Ende Tangkap Ojek yang Ancam dan Cabuli Remaja Perempuan 

    Tim URC Polres Ende Tangkap Ojek yang Ancam dan Cabuli Remaja Perempuan 

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Seorang pria yang bekerja sebagai  ojek di Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT, berinisial YDD ditangkap polisi usai melakukan pengancaman dengan pisau dan mencabuli seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial MFMN. Tindak pidana  pengancaman dan pencabulan tersebut terjadi pada Senin (1/6) dinihari sekitar pukul 01.40 wita di rumah tersangka YDD . Kapolres […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya: Berkas Perkara dr. Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Jaksa Jika Lengkap

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang menjerat dr. Richard Lee. Saat ini, proses pemberkasan masih terus berjalan dan tengah dilengkapi oleh penyidik. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) […]

  • Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs ke tahap dua. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Peradi Bersatu Desak Polda Metro Jaya Segera Tahap 2 Roy Suryo Cs

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Peradi Bersatu yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) agar segera melaksanakan pelimpahan tahap dua dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya. […]

  • Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    Pelajar 14 Tahun di Tapsel Tewas Tersambar Petir Saat Mandi Hujan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Ramadhan Nola Sitompul meninggal dunia setelah tersambar petir saat hujan deras melanda Desa Wek IV, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (18/4/2026) sore. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika wilayah tersebut diguyur hujan lebat yang disertai dengan kilatan petir […]

  • Kejagung Geledah Kantor Ombudsman, Cium Aroma Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CPO

    Kejagung Geledah Kantor Ombudsman, Cium Aroma Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CPO

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami dugaan intervensi lembaga negara dalam skandal korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penyidik menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Senin (9/3/2026). Penggeledahan itu merupakan babak […]

  • Terpidana penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, positif narkoba saat di lapas dan dipindah ke Nusakambangan. (Ist)

    Robig, Mantan Polisi Pembunuh Siswa di Semarang Positif Narkoba di Lapas

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Semarang, ReportaseNews — Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, diketahui positif mengonsumsi narkoba saat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. ‎Temuan tersebut muncul setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di dalam lapas pada Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan […]

expand_less