Polres Sumba Timur Dalami Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulama (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penambangam ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Waingapu, ReportaseNews – Polres Sumba Timur, Polda NTT sedang mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa.
Pendalaman yang dilakukan tersebut agar penyidik segera menetapkan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sumba Timur, Kompol. Angga Maulana Rabu (22/4).
Disampaikan Angga, saat ini penyidik masih menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk bisa menetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam waktu dekat para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia pun mengklaim sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di dalam Taman Nasional Matalawa.
Sehingga kata Angga, setelah ada hasil pemeriksaan saksi dan ahli maka penyidik segera menetapkan tersangka yang identitasnya telah diketahui.
Diterangkannya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
Lokasi tersebut kata Angga diketahui masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat melakukan pengecekan dan menemukan tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Ketiga orang berinisial KHM, AN, dan RUJRP diketahui melakukan penggalian tanah dan batu, kemudian mendulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka (open mining).
“Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima wajan/kuali, tiga senter kepala, serta satu linggis,” kata Angga.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari, meskipun para pelaku belum sempat memperoleh hasil emas.
Angga menjelaskan bahwa dari serangkaoan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Sumba Timur telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan koordinasi dengan instansi terkait, hingga melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan.
“Dan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan kini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
“Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga roses hukum terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Dia mengatakan para pelaku rencananya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait larangan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk undang-undang tentang kehutanan, perlindungan lingkungan, serta pertambangan mineral dan batubara.
Lebih lanjut, Kompol Angga mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penambangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Terpisah Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
Menurut Gede, Polres Sumba Timur memiliki komitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktifitas pertambagan ilegal khususnya yang terjadi dalam kawasan konservasi.
“Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa dihubungi Rabu (22/4)..
Dia menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian alam di wilayah Sumba Timur. (EB/RN-04)
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar