Pencuri Rumah Kosong Gasak Harta Ratusan Juta di Jakarta dan Depok Ditangkap Polisi
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap pencurian rumah kosong di Jakarta dan Depok. Tersangka A diduga beraksi dengan mencongkel pintu dan menyasar rumah yang ditinggal penghuni. (Foto: Resmob PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus menyasar rumah kosong di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pelaku diduga membobol rumah yang ditinggal penghuninya dan menggasak berbagai barang berharga dengan total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian pada siang hari di sebuah perumahan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menyasar rumah yang sedang kosong dan masuk dengan cara merusak serta mencongkel pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya emas, logam mulia, uang tunai, hingga satu unit laptop Apple. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan aksi serupa di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok.
Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Gede Bayu Krisna mengatakan pelaku telah menargetkan rumah yang ditinggal penghuni sebelum melancarkan aksinya.
“Kami Subdit Resmob di Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan spesialis rumah kosong yang kerap terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Gede dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial A yang diduga berperan sebagai eksekutor. A ditangkap pada 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial Y yang diduga menerima barang hasil kejahatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua obeng minus yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu, tiga mata kunci, dua pisau, satu telepon genggam, serta pakaian dan helm yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku.
Gede menjelaskan, barang hasil pencurian diduga kemudian dijual kepada penadah.
“Pelaku beraksi dengan mencongkel pintu rumah korban yang sebelumnya telah menjadi target pelaku, yaitu rumah kosong yang ditinggal oleh korban atau penghuni rumah,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar