Timothy Ronald Diperiksa PMJ, Korban Desak Usut TPPU
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret Timothy Ronald terus bergulir. Korban klaim kerugian hingga Rp400 miliar dan mendesak pemeriksaan segera. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan kejahatan kripto yang menyeret entitas Akademi Kripto. Dua sosok yang telah dimintai keterangan penyidik yakni Timothy Ronald dan Kalimasada.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya pada Rabu (6/5/2026). Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
”Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap dua orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan kasus investasi dan aset digital yang disebut telah merugikan banyak korban. Polisi kini didorong untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dalam jaringan tersebut.
Kuasa hukum korban dari Nusantara Justicia Lawfirm, Jajang, mengapresiasi langkah penyidik yang mulai meminta klarifikasi terhadap para terlapor. Namun, ia menyoroti adanya perbedaan informasi terkait jadwal pemanggilan yang sebelumnya disebut berlangsung pada 7 dan 8 Mei 2026.
”Kami mengapresiasi langkah Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya dalam melakukan klarifikasi terhadap para terlapor. Namun, kami mencatat ada isu komunikasi terkait jadwal pemanggilan yang sebelumnya disebut pada tanggal 7 dan 8 Mei. Kami tegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab penyidik untuk bertindak benar sesuai prosedur tanpa menutup-nutupi fakta hukum,” ujar Jajang.
Menurut dia, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana siber semata. Penyidik diminta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menelusuri aliran dana para korban.
”Kami menuntut profesionalisme Polri untuk membongkar tuntas keterlibatan entitas-entitas ilegal yang bernaung di bawah jaringan ini. Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU. Jangan sampai ada celah bagi para pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban,” tegasnya.
Jajang juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan agar berjalan transparan dan profesional. Ia meminta aparat penegak hukum tetap independen dalam menangani perkara yang disebutnya sebagai salah satu skandal besar di sektor investasi digital.
”Kepastian hukum bagi ribuan korban adalah harga mati. Kami mendukung Polri untuk tetap tegak lurus pada kebenaran dan tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menuntaskan skandal besar ini serta tidak boleh kita biarkan oknum merusak Institusi Polri,” tutupnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar