Sidak Minyakita, Polisi Temukan Harga Melampaui HET di Pasar Minggu
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan harga Minyakita melebihi HET saat sidak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan memastikan pengawasan terus diperketat. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul laporan adanya penjualan yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari dinas perdagangan hingga pengelola pasar daerah. Kolaborasi ini difokuskan untuk memastikan harga, ketersediaan, serta kualitas bahan pokok tetap terjaga di tingkat konsumen.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung di lapangan.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami bersama stakeholder juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, dan kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat,” ujar Ardila, Jumat (24/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah kios dan lapak pedagang yang menjual Minyakita. Dialog langsung dengan pedagang dilakukan guna menggali informasi terkait harga jual dan distribusi barang.
Selain pengawasan, Satgas Pangan juga memberikan pemahaman kepada pedagang terkait aturan harga acuan pemerintah. Edukasi ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengedepankan langkah preventif melalui pengecekan, sosialisasi, dan edukasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas harga acuan atau indikasi penimbunan, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardila.
Ia menambahkan, pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai pasar guna menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya Minyakita.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Pengawasan ini akan terus dilakukan agar kebutuhan pokok tetap tersedia, harga terkendali, dan masyarakat mendapatkan produk yang aman serta layak konsumsi,” pungkasnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar