Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perundungan di Balik Kematian Bharatu Valdo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo mempertanyakan motif penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe. Dugaan perundungan terhadap tersangka masih didalami penyidik. (ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kuasa hukum almarhum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai mengungkap dugaan perundungan yang disebut menjadi latar belakang penembakan anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) tersebut di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Informasi itu diperoleh setelah tim kuasa hukum bertemu penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan mengenai kematian korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengatakan penyidik menyampaikan bahwa tersangka berinisial A diduga bertindak seorang diri. Sementara itu, dugaan perundungan yang disebut menjadi pemicu kemarahan tersangka masih didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penembakan.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena, menurut penyidik, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka,” kata Petrus seusai bertemu penyidik Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Petrus menegaskan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, dugaan perundungan tersebut bukan dilakukan langsung oleh almarhum Valdo, melainkan oleh teman-teman seangkatannya. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pendalaman penyidik untuk mengetahui bentuk perundungan yang dimaksud serta kaitannya dengan peristiwa penembakan.
Menurut Petrus, penyidik belum menyimpulkan seluruh motif kejadian. Informasi lain yang beredar mengenai kondisi tersangka juga masih perlu diverifikasi melalui proses penyidikan.
“Kami percaya kepada tim penyidik karena penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan didukung bukti-bukti, termasuk CCTV,” ujarnya.
Selain mendalami motif, penyidik masih menelusuri asal-usul senjata api laras panjang yang diduga digunakan untuk menembak korban. Rekaman kamera pengawas atau CCTV turut menjadi salah satu bukti yang diperiksa untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang dan sangkur. Korban dilaporkan mengalami luka tembak serta luka tusuk di sejumlah bagian kepala dan tubuh.
Dalam perkara ini, tersangka disebut disangkakan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, menyatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi terus mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia dalam peristiwa penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Hingga kini, dugaan perundungan yang disebut berkaitan dengan motif tersangka masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hasil penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh penyebab, motif, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar