Breaking News
Trending Tags

Buntut Mobil Terbakar di SPBU Saba Purba, Pengelola Terancam Pidana Berlapis

  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Ancaman sanksi pidana berat menanti pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melayani atau membiarkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sanksi pidana ini kembali menjadi sorotan menyusul insiden terbakarnya minibus Suzuki Carry yang diduga menggunakan tangki siluman saat mengisi bahan bakar di area SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pihak kepolisian saat ini tengah menjadikan peristiwa kebakaran itu sebagai pintu masuk untuk mengusut jaringan manipulasi distribusi BBM di Madina, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan atau unsur kelalaian dari pihak pengelola SPBU.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan menegaskan pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara ini. Fokus utama penyelidikan mencari tahu penyebab pasti kemunculan api sekaligus membongkar dugaan tindak pidana penimbunan.

“Perkara ini ditangani oleh Polres, saat ini masih tahap penyelidikan. Masih kita dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP,” ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan pada Selasa (9/6/2026).

Insiden yang tidak menelan korban jiwa ini diduga bermula dari korsleting alat pompa rakitan di dalam kabin mobil yang terhubung dengan tangki modifikasi. Berdasarkan keterangan di lapangan, api menyambar seketika saat nosel SPBU sedang menyalurkan BBM senilai Rp300.000 dengan kondisi mesin kendaraan yang masih menyala.

Petugas SPBU Saba Purba, Irsan Batubara, membeberkan kepanikan yang terjadi saat letupan keras mendadak terdengar dari arah kendaraan milik warga Kotanopan tersebut.

“Mesinnya hidup. Baru, bup suaranya, langsung meletup. Pas kami bawa tadi APAR untuk pemadaman, tidak mempan APAR-nya,” ungkap Irsan menceritakan detik-detik kejadian.

Lebih lanjut, Irsan mengatakan pengemudi mobil tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dengan menutup rapat seluruh kaca jendela selama proses pengisian. Hal ini menghalangi pandangan petugas ke dalam kabin mobil.

“Tangki standar memang, cuma kami tidak tahu di dalam bagasi ada apa. Karena dia langsung mengisi, tutup semua kacanya. Kami tidak tahu di dalam bagasinya diisi apa, kami tidak memeriksa. Tapi seperti ada suara mesin tadi,” beber Irsan.

Jerat Hukum Berlapis bagi SPBU Nakal

Dalam kacamata hukum, seperti dilansir hukumonline.com, insiden ini bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa pihak SPBU mengetahui dan sengaja membiarkan praktik pengisian BBM ke dalam tangki modifikasi atau jeriken dalam jumlah yang tidak wajar, pengelola maupun petugas dapat terseret ke ranah pidana.

Para pelaku penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf c juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini menegaskan setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Larangan ini juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya yang secara spesifik melarang penimbunan minyak tanah dan solar.

Bagi pihak SPBU, ancaman hukumannya tidak kalah fatal. Pengelola dapat dipidana atas dasar membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut secara gamblang menyatakan siapa pun yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Unsur “kesengajaan” dari pihak SPBU ini tidak hanya diartikan sebagai niat murni untuk membantu. Dalam ilmu hukum pidana, membiarkan pengisian BBM dengan jeriken atau tangki modifikasi, padahal sadar kemungkinan bahwa bahan bakar tersebut akan ditimbun dan melanggar hukum, sudah cukup untuk memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi.

Jika unsur kelalaian atau kesengajaan ini terbukti di SPBU Saba Purba, sanksi pidana dan pencabutan izin usaha sudah menanti di depan mata. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Truk bermuatan es kristal mundur tak terkendali di Purwokerto Selatan, Banyumas, hantam rumah warga dan sepeda motor. Tidak ada korban jiwa. (Foto: RN/Kus)

    Diduga Rem Blong, Truk Es Kristal Hantam Rumah di Purwokerto

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Kamis sore (26/3/2026). Sebuah truk boks yang membawa muatan es kristal gagal menaklukkan tanjakan di Kelurahan Karangklesem dan akhirnya mundur tanpa kendali. ‎Kendaraan tersebut kemudian menabrak bagian depan rumah warga serta sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi. Benturan menyebabkan kerusakan […]

  • Erling Haaland bersama timnas Norwegia berhasil menuju grup delapan besar Piala Dunia 2026, usai mengalahkan Brazil. (Foto: Getty Images/Simon Stacpoole)

    Inggris dan Norwegia Susul Prancis, Ini Daftar Tim Lolos ke 8 Besar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Peta persaingan menuju gelar juara Piala Dunia 2026 semakin mengerucut. Hingga Senin (6/7/2026) WIB, empat negara telah memastikan langkah ke babak perempatfinal setelah sukses melewati fase 16 besar. ‎Dua tim terbaru yang mengamankan tiket ke delapan besar adalah Norwegia dan Inggris. Keduanya mengikuti jejak Maroko serta Prancis yang lebih dulu memastikan kelolosan. […]

  • Jombang Ajak Blora Barter Ilmu, Air Minum Ditukar Pengelolaan Sampah

    Jombang Ajak Blora Barter Ilmu, Air Minum Ditukar Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jombang, ReportaseNews – Pemerintah Kabupaten Jombang membuka peluang kerja sama timbal balik dengan Pemerintah Kabupaten Blora tidak hanya sebatas urusan air minum, melainkan juga membidik pengelolaan sampah sebagai bahan evaluasi daerah. Tawaran barter ilmu ini disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang KH. Salmanuddin Yazid saat menyambut kunjungan studi referensi kedua Pemkab Blora di Kantor Perumda Tirta […]

  • Tapsel Jadi Barometer Nasional, Mendagri Tito Puji Kecepatan Data Gus Irawan

    Tapsel Jadi Barometer Nasional, Mendagri Tito Puji Kecepatan Data Gus Irawan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Sebanyak 120 kepala keluarga (KK) terdampak bencana di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) kini memiliki tempat tinggal yang baru setelah menerima kunci hunian tetap (Huntap) dalam kegiatan seremoni yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (27/3/2026). Penyerahan rumah ini […]

  • Perjuangan Supriyono Mengangkat “Mie Ayam Yangkung” Hingga Diserbu Pelanggan

    Perjuangan Supriyono Mengangkat “Mie Ayam Yangkung” Hingga Diserbu Pelanggan

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Persaingan kuliner di berbagai daerah tak menyurutkan langkah pelaku usaha kecil untuk bertahan, bahkan berkembang. Di tengah deretan penjual mie ayam di kawasan Jalan Raya depan Lapangan Diong Pandansari, Ajibarang, sebuah warung sederhana justru mencuri perhatian. Adalah Mie Ayam Yangkung, usaha milik Supriyono, mantan pekerja hotel yang kini sukses membangun nama di […]

  • Mantan Menag Yaqut Lawan KPK  Lewat Gugatan Praperadilan

    Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus […]

expand_less