Breaking News
Trending Tags

Buntut Mobil Terbakar di SPBU Saba Purba, Pengelola Terancam Pidana Berlapis

  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Ancaman sanksi pidana berat menanti pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melayani atau membiarkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sanksi pidana ini kembali menjadi sorotan menyusul insiden terbakarnya minibus Suzuki Carry yang diduga menggunakan tangki siluman saat mengisi bahan bakar di area SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pihak kepolisian saat ini tengah menjadikan peristiwa kebakaran itu sebagai pintu masuk untuk mengusut jaringan manipulasi distribusi BBM di Madina, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan atau unsur kelalaian dari pihak pengelola SPBU.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan menegaskan pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara ini. Fokus utama penyelidikan mencari tahu penyebab pasti kemunculan api sekaligus membongkar dugaan tindak pidana penimbunan.

“Perkara ini ditangani oleh Polres, saat ini masih tahap penyelidikan. Masih kita dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP,” ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan pada Selasa (9/6/2026).

Insiden yang tidak menelan korban jiwa ini diduga bermula dari korsleting alat pompa rakitan di dalam kabin mobil yang terhubung dengan tangki modifikasi. Berdasarkan keterangan di lapangan, api menyambar seketika saat nosel SPBU sedang menyalurkan BBM senilai Rp300.000 dengan kondisi mesin kendaraan yang masih menyala.

Petugas SPBU Saba Purba, Irsan Batubara, membeberkan kepanikan yang terjadi saat letupan keras mendadak terdengar dari arah kendaraan milik warga Kotanopan tersebut.

“Mesinnya hidup. Baru, bup suaranya, langsung meletup. Pas kami bawa tadi APAR untuk pemadaman, tidak mempan APAR-nya,” ungkap Irsan menceritakan detik-detik kejadian.

Lebih lanjut, Irsan mengatakan pengemudi mobil tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dengan menutup rapat seluruh kaca jendela selama proses pengisian. Hal ini menghalangi pandangan petugas ke dalam kabin mobil.

“Tangki standar memang, cuma kami tidak tahu di dalam bagasi ada apa. Karena dia langsung mengisi, tutup semua kacanya. Kami tidak tahu di dalam bagasinya diisi apa, kami tidak memeriksa. Tapi seperti ada suara mesin tadi,” beber Irsan.

Jerat Hukum Berlapis bagi SPBU Nakal

Dalam kacamata hukum, seperti dilansir hukumonline.com, insiden ini bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa pihak SPBU mengetahui dan sengaja membiarkan praktik pengisian BBM ke dalam tangki modifikasi atau jeriken dalam jumlah yang tidak wajar, pengelola maupun petugas dapat terseret ke ranah pidana.

Para pelaku penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf c juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini menegaskan setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Larangan ini juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya yang secara spesifik melarang penimbunan minyak tanah dan solar.

Bagi pihak SPBU, ancaman hukumannya tidak kalah fatal. Pengelola dapat dipidana atas dasar membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut secara gamblang menyatakan siapa pun yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Unsur “kesengajaan” dari pihak SPBU ini tidak hanya diartikan sebagai niat murni untuk membantu. Dalam ilmu hukum pidana, membiarkan pengisian BBM dengan jeriken atau tangki modifikasi, padahal sadar kemungkinan bahwa bahan bakar tersebut akan ditimbun dan melanggar hukum, sudah cukup untuk memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi.

Jika unsur kelalaian atau kesengajaan ini terbukti di SPBU Saba Purba, sanksi pidana dan pencabutan izin usaha sudah menanti di depan mata. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Model MUA berinisial AWS pilih menangis dan bungkam saat ditanya wartawan terkait peristiwa pembegalan yang menimpa dirinya. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    ‎Viral Mengaku Dibegal, Model MUA AWS Mewek Usai Diperiksa Polisi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Seorang model sekaligus make up artist (MUA) berinisial AWS yang sempat viral usai mengaku menjadi korban begal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. ‎Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan cerita pembegalan yang beredar di media sosial itu tidak benar alias hoaks. ‎AWS diperiksa […]

  • Lawan Demosi Bupati Madina, Rahmad Daulay Mengadu ke Ombudsman dan BKN

    Lawan Demosi Bupati Madina, Rahmad Daulay Mengadu ke Ombudsman dan BKN

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Rahmad Daulay, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan Bupati Madina yang menjatuhkan sanksi demosi kepada dirinya. Rahmad melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena menilai sanksi tersebut cacat prosedur dan menyalahi regulasi yang berlaku. Diberitakan mandailingonline.com, […]

  • Tokoh dan Perantau Tabagsel Desak Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

    Tokoh dan Perantau Tabagsel Desak Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ribuan tokoh dan perantau asal Tapanuli bagian selatan (Tabagsel) Kembali menyerukan percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dalam acara halal bihalal lintas organisasi yang digelar di Sekolah Al-Jannah, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (19/4/2026). Momentum konsolidasi yang dihadiri sekitar 1.500 warga ini menjadi wadah penyatuan visi empat organisasi besar, yakni FORMAT, IKAMATABAGSEL, PSBB, dan […]

  • Polres Madina Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi dan Kebakaran Carry di SPBU Saba Purba

    Polres Madina Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi dan Kebakaran Carry di SPBU Saba Purba

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina akan menyelidiki dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Madina. Kapolres juga mengatakan penyelidikan itu dipastikan akan menyasar insiden kebakaran satu unit minibus Suzuki […]

  • Punya Stok 1,2 Juta Liter, Bulog Sumut Segera Salurkan Minyakita

    Punya Stok 1,2 Juta Liter, Bulog Sumut Segera Salurkan Minyakita

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews — Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) siap mengguyur pasar tradisional dengan pasokan 1,2 juta liter Minyakita sebagai strategi meredam spekulasi harga sekaligus memastikan hak konsumen atas minyak goreng subsidi tetap terpenuhi. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan di tengah fluktuasi harga pasar yang kerap merugikan masyarakat kecil. Penyaluran jutaan liter minyak […]

  • BGN dan Polri memperkuat koordinasi untuk membongkar dugaan praktik ilegal jual beli titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang merugikan masyarakat di sejumlah daerah. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    BGN dan Polri Buru Mafia Jual Beli Titik MBG

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu dilakukan bersama Satgas MBG Polri dan Bareskrim Polri menyusul munculnya laporan dugaan penipuan di berbagai daerah. ‎Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengatakan, koordinasi dengan kepolisian dilakukan […]

expand_less