Breaking News
Trending Tags

Buntut Mobil Terbakar di SPBU Saba Purba, Pengelola Terancam Pidana Berlapis

  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Ancaman sanksi pidana berat menanti pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melayani atau membiarkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sanksi pidana ini kembali menjadi sorotan menyusul insiden terbakarnya minibus Suzuki Carry yang diduga menggunakan tangki siluman saat mengisi bahan bakar di area SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pihak kepolisian saat ini tengah menjadikan peristiwa kebakaran itu sebagai pintu masuk untuk mengusut jaringan manipulasi distribusi BBM di Madina, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan atau unsur kelalaian dari pihak pengelola SPBU.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan menegaskan pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara ini. Fokus utama penyelidikan mencari tahu penyebab pasti kemunculan api sekaligus membongkar dugaan tindak pidana penimbunan.

“Perkara ini ditangani oleh Polres, saat ini masih tahap penyelidikan. Masih kita dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP,” ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan pada Selasa (9/6/2026).

Insiden yang tidak menelan korban jiwa ini diduga bermula dari korsleting alat pompa rakitan di dalam kabin mobil yang terhubung dengan tangki modifikasi. Berdasarkan keterangan di lapangan, api menyambar seketika saat nosel SPBU sedang menyalurkan BBM senilai Rp300.000 dengan kondisi mesin kendaraan yang masih menyala.

Petugas SPBU Saba Purba, Irsan Batubara, membeberkan kepanikan yang terjadi saat letupan keras mendadak terdengar dari arah kendaraan milik warga Kotanopan tersebut.

“Mesinnya hidup. Baru, bup suaranya, langsung meletup. Pas kami bawa tadi APAR untuk pemadaman, tidak mempan APAR-nya,” ungkap Irsan menceritakan detik-detik kejadian.

Lebih lanjut, Irsan mengatakan pengemudi mobil tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dengan menutup rapat seluruh kaca jendela selama proses pengisian. Hal ini menghalangi pandangan petugas ke dalam kabin mobil.

“Tangki standar memang, cuma kami tidak tahu di dalam bagasi ada apa. Karena dia langsung mengisi, tutup semua kacanya. Kami tidak tahu di dalam bagasinya diisi apa, kami tidak memeriksa. Tapi seperti ada suara mesin tadi,” beber Irsan.

Jerat Hukum Berlapis bagi SPBU Nakal

Dalam kacamata hukum, seperti dilansir hukumonline.com, insiden ini bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa pihak SPBU mengetahui dan sengaja membiarkan praktik pengisian BBM ke dalam tangki modifikasi atau jeriken dalam jumlah yang tidak wajar, pengelola maupun petugas dapat terseret ke ranah pidana.

Para pelaku penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf c juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini menegaskan setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Larangan ini juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya yang secara spesifik melarang penimbunan minyak tanah dan solar.

Bagi pihak SPBU, ancaman hukumannya tidak kalah fatal. Pengelola dapat dipidana atas dasar membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut secara gamblang menyatakan siapa pun yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Unsur “kesengajaan” dari pihak SPBU ini tidak hanya diartikan sebagai niat murni untuk membantu. Dalam ilmu hukum pidana, membiarkan pengisian BBM dengan jeriken atau tangki modifikasi, padahal sadar kemungkinan bahwa bahan bakar tersebut akan ditimbun dan melanggar hukum, sudah cukup untuk memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi.

Jika unsur kelalaian atau kesengajaan ini terbukti di SPBU Saba Purba, sanksi pidana dan pencabutan izin usaha sudah menanti di depan mata. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • KUH Jeddah Pasang Badan Urus Kepulangan Jamaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi

    KUH Jeddah Pasang Badan Urus Kepulangan Jamaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jeddah, ReportaseNews – Pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah proaktif menyelesaikan kendala kepulangan puluhan jamaah umrah yang masih tertahan di Arab Saudi. KUH memastikan pihak maskapai dan penyelenggara perjalanan (PPIU) bertanggung jawab atas penjadwalan ulang penerbangan bagi jamaah yang terdampak. Langkah itu diambil setelah adanya laporan hambatan teknis yang menimpa 17 jamaah dari […]

  • Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba Malaysia–Riau di Pekanbaru, sita hampir 30 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi, tiga tersangka diamankan. (Foto: ReportaseNews/HO-Satgas NIC Bareskrim Polri)

    Jaringan Malaysia Dibongkar di Riau, 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita hampir 30 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. ‎Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar pada akhir Februari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, […]

  • Kemenhut Tertibkan 102 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Sumatera Utara

    Kemenhut Tertibkan 102 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Sumatera Utara

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai operasi penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026). Operasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Gakkum serta Direktorat Jenderal KSDAE ini bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem mangrove yang telah dialihfungsikan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut. Operasi besar […]

  • Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

    Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama terhadap RS Permata Madina di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Senin (30/3/2026). Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan sebagai kuasa hukum yang ditunjuk keluarga pasien […]

  • Pengamen Obor Aniaya Pengendara di Purwokerto, Pelaku Ditangkap Usai Video Viral

    Pengamen Obor Aniaya Pengendara di Purwokerto, Pelaku Ditangkap Usai Video Viral

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Insiden kekerasan yang melibatkan seorang pengamen obor terhadap pengguna jalan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya menyebar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Empat Situmpur pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara […]

  • Pria mengaku Kasat Narkoba Polda Metro Jaya diduga menipu pengemudi ojek dan membawa kabur motor di Kramat Jati, Jakarta Timur dengan iming-iming Rp 300 ribu. (Dok. Antara)

    Ngaku Jadi Kasat Narkoba, Motor Ojol Digondol di Jaktim

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Seorang pria yang mengklaim sebagai Kepala Satuan Narkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan penipuan terhadap pengemudi ojek dan membawa kabur sepeda motor korban di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. ‎Pelaku menjanjikan bayaran Rp 300.000 kepada korban dengan dalih sedang menjalankan tugas pengejaran pelaku narkotika. ‎Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Fadoli mengatakan, […]

expand_less