Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras di Sukoharjo, Sita Rp9 Miliar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan, jutaan pil disita, serta uang tunai Rp9 miliar. (ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memproduksi tramadol dan triheksifenidil. Pengungkapan ini bermula dari temuan 20 koli berisi tramadol di kawasan pergudangan kereta api, Tampung Bandang Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi obat keras tanpa izin edar. Petugas juga menyita jutaan butir pil, mesin produksi, bahan baku, peralatan pengemasan, kendaraan, serta uang tunai senilai Rp9 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran atas informasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta terkait temuan tramadol di Jakarta Utara.
“Ini kerja sama yang sangat sinergis dengan stakeholder, teman-teman dari Bea Cukai yang memberikan informasi kepada kami,” kata Dadang saat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 15 Oktober 2026, petugas menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal. Lokasi pertama berada di Kecamatan Kartasura, yang digunakan untuk memproduksi tramadol, sedangkan lokasi kedua berada di Kecamatan Gatak, yang memproduksi triheksifenidil.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto. (ReportaseNews/Tama)
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas hasil produksi, hingga memasarkannya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta memburu dua orang yang diduga menjadi pemilik dan pihak yang mengendalikan kegiatan produksi tersebut.
“Pertanggungjawaban hukum setiap orang ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” ujar Dadang.
Hasil pemeriksaan awal laboratorium Polda Jawa Tengah menunjukkan sampel tablet yang diuji mengandung tramadol dan triheksifenidil. Polisi juga menemukan indikasi bahwa kegiatan produksi di Kecamatan Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan aktivitas di Kartasura diduga dimulai pada Juli 2026.
Selain menyita jutaan tablet dan perlengkapan produksi, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga. Polisi masih menelusuri asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan kegiatan produksi dan distribusi obat keras ilegal.
Dadang mengatakan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan produksi, jalur distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan obat keras, khususnya tramadol dan triheksifenidil.
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus sesuai indikasi dan pengawasan tenaga medis. Adapun triheksifenidil merupakan obat yang digunakan untuk menangani gejala tertentu pada gangguan sistem saraf, bukan obat untuk dikonsumsi secara sembarangan demi mendapatkan efek tertentu.
Menurut Jeffeta, penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius, termasuk gangguan perilaku dan meningkatnya risiko tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Pastikan obat, cek kemasan. Pastikan beli obat secara resmi,” kata Jeffeta, mengimbau masyarakat memeriksa identitas produk, nomor izin edar, dan informasi pada kemasan sebelum menggunakan obat.
Ia menegaskan, obat keras harus diperoleh melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang berwenang sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta tidak membeli obat keras dari pedagang kaki lima, toko kelontong, atau penjual yang tidak memiliki kewenangan untuk menjualnya.
Atas perkara ini, para tersangka terancam dijerat ketentuan hukum terkait produksi dan peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan. Penyidik menyebut Pasal 282 ayat (1) dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar penanganan perkara, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana ketentuan yang disangkakan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan keterlibatan setiap pihak, termasuk dugaan pemilik pabrik, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran obat keras ilegal tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar