Robet dan Alex Berdamai, Tuntutan Jaksa Menanti
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

Robet dan Alex sepakat berdamai dalam sidang perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di PN Pontianak. Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pekan depan. (Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews – Dua terdakwa perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, Robet dan Alex, sepakat berdamai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/10/2026). Meski telah berdamai dan mengakui kesalahan, keduanya masih harus menjalani proses hukum dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada pekan depan.
Kesepakatan perdamaian tersebut disaksikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum, serta pengunjung sidang. Persidangan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan. Mereka juga menyatakan mengakui keterangan para saksi yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Perdamaian tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang menjerat Robet dan Alex. Namun, kesepakatan itu tidak serta-merta mengakhiri proses peradilan maupun menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan.
Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan. Sementara itu, jaksa akan menyampaikan tuntutan pidana berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan ketentuan dalam dakwaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak.
Perdamaian Tak Otomatis Hapus Pidana
Dalam perkara pidana, dampak hukum kesepakatan perdamaian bergantung pada jenis tindak pidana, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pertimbangan hukum dalam proses peradilan. Perdamaian tidak otomatis membuat terdakwa terbebas dari tuntutan, terutama apabila perkara menyangkut dugaan tindak pidana serius.
Robet dan Alex didakwa dalam perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dalam KUHP nasional diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Adapun penganiayaan berat diatur dalam Pasal 468 KUHP nasional.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap kedua terdakwa perlu mengacu pada dakwaan resmi, kronologi peristiwa, serta ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana.
Karena itu, kesepakatan damai dan pengakuan kesalahan dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua terdakwa akan bebas dari tuntutan pidana.
Pembacaan tuntutan jaksa pekan depan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, proses peradilan terhadap Robet dan Alex tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
(Adi)
- Penulis: Adi
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar