Mendagri Tito Karnavian Tegaskan BPHTB Rumah MBR Gratis, Soroti Dugaan Pungutan di Bekasi
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- print Cetak

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibebaskan melalui kebijakan pemerintah pusat.
Namun, Tito mengaku masih menerima informasi bahwa di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, masyarakat masih dikenakan pembayaran BPHTB.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah. Menurutnya, pembebasan BPHTB dan PBG bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.
“Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD karena tahun depannya dapat PBB. Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar,” ujar Tito.
Ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) sebagai alasan untuk menghambat implementasi kebijakan tersebut. Sebab, keberadaan rumah baru akan meningkatkan penerimaan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 November 2024.
Melalui SKB tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pemberian insentif berupa penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR.
Meski demikian, Tito mengaku masih mendengar adanya laporan bahwa masyarakat di wilayah Bekasi tetap membayar BPHTB saat melakukan transaksi rumah yang seharusnya masuk kategori penerima fasilitas tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah agar pelaksanaan kebijakan di daerah berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, tarif BPHTB secara umum ditetapkan sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kota Bekasi, batas NPOPTKP untuk perolehan pertama ditetapkan sebesar Rp80 juta.
Pemerintah daerah selama ini juga memberikan berbagai program keringanan BPHTB, termasuk pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk program tertentu seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan waris. Namun, khusus rumah MBR yang memenuhi ketentuan dalam SKB tiga menteri, pemerintah mendorong pembebasan BPHTB secara penuh.
Selain memastikan implementasi pembebasan BPHTB dan PBG, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah pendukung guna memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan. Salah satunya dengan merevisi batas pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito menyebut batas pendapatan MBR untuk masyarakat yang belum menikah akan dinaikkan dari maksimal Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Perubahan tersebut dilakukan agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh akses terhadap program perumahan bersubsidi.
Pemerintah juga menyiapkan kepastian hukum agar masyarakat dapat mengakses program perumahan tanpa harus terkendala perbedaan domisili yang tercantum dalam KTP.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi program 3 juta rumah sekaligus meningkatkan kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah, termasuk wilayah penyangga ibu kota seperti Bekasi. (RN-09).
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar