Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Cuan Sampai Miliaran
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di enam lokasi. Sebanyak 11 tersangka ditetapkan dengan keuntungan miliaran rupiah. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan total keuntungan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, seperti 12 kilogram dan 50 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi.
“Perlu kami sampaikan, kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi di enam lokasi, yaitu di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Kota,” ujar Victor kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Di lokasi penggerebekan, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran. Selain itu, ditemukan puluhan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan metode tertentu. Tabung gas nonsubsidi terlebih dahulu didinginkan menggunakan es batu agar proses pemindahan gas menjadi lebih cepat dan efisien.
Enam lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal ini tersebar di beberapa daerah, yakni dua titik di Jakarta Timur, satu titik di Jakarta Barat, satu titik di Kota Bekasi, serta dua titik di Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, setiap lokasi diketahui memiliki perputaran uang yang cukup besar. Dua lokasi di Jakarta Timur bahkan diperkirakan meraup omzet mulai dari puluhan juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Sementara lokasi lainnya di Jakarta Barat, Bekasi, dan Tangerang mencatat keuntungan ratusan juta rupiah.
Ia menambahkan, total keuntungan yang diperoleh para pelaku dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Untuk tahun 2025 dan 2026, kami menotalkan keuntungan dari perbuatan para pelaku kurang lebih Rp3 miliar. Sementara total omzet dari 2025 sampai dengan 2026 mencapai Rp7,4 miliar,” kata dia.
Secara keseluruhan, keuntungan dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Polisi mengungkap, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, mulai dari pemilik lokasi, operator pemindahan gas, hingga sopir dan kernet yang mendistribusikan tabung.
Dalam operasi ini, aparat turut mengamankan 1.259 tabung gas yang terdiri dari berbagai ukuran, termasuk tabung 3 kilogram, 12 kilogram, dan 55 kilogram. Barang bukti lain yang disita meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, segel tabung, karet seal, serta 85 alat suntik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar