Terbongkar! Pabrik Gas Tertawa Ilegal Beromzet Miliaran Diungkap di Jakarta
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri bongkar pabrik dan distribusi ilegal gas N2O merek Whippink di Jakarta. Sembilan tersangka diamankan, omzet mencapai miliaran rupiah per bulan. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran ilegal gas nitro oksida (N2O) merek Whippink di tiga lokasi berbeda di Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gas yang kerap disalahgunakan sebagai “gas tertawa”.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gas N2O ilegal. Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tiga titik, masing-masing di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulo Gadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi gas N2O merek Whippink yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” Panit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKP Rinaldi Ariyyawiyata Hutana Putra, Kamis (16/4/2026).
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang penyimpanan sekaligus tempat distribusi. Sejumlah pelaku diamankan saat tengah menyiapkan pengiriman barang kepada konsumen menggunakan jasa ojek daring.
Pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua, sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pusat operasional penjualan. Di tempat ini, ditemukan perangkat komunikasi serta data transaksi yang digunakan untuk mengatur distribusi.
Sementara itu, di lokasi ketiga, aparat mendapati fasilitas produksi lengkap. Mulai dari mesin pengisian gas, alat press, hingga ratusan tabung siap edar dengan berbagai varian ukuran dan rasa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui seluruh produk diproduksi tanpa izin edar resmi dan tidak memiliki legalitas dari otoritas terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebagaimana diketahui, gas N2O atau yang kerap disebut gas tertawa, penggunaannya harus sesuai standar medis atau industri pangan. Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia, hingga kematian,” ujar Rinaldi.
Selain itu, jaringan ini diduga memiliki belasan gudang yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Modus yang digunakan yakni penjualan melalui admin terpusat yang mengatur pengiriman dari gudang terdekat ke pembeli.
Untuk menyamarkan aktivitas, pelaku meminta konsumen mengisi formulir usaha agar transaksi terlihat sebagai kegiatan business to business (B2B), meski data yang digunakan bisa bersifat fiktif.
Polisi turut menyita ratusan tabung gas N2O berbagai ukuran, mesin produksi, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional jaringan tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi yang beroperasi di Jakarta dan terhubung dengan jaringan lintas provinsi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dan terancam sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan BPOM untuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar