Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, 9 di Kalbar
- calendar_month 28 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Sebanyak 32 perusahaan di tujuh provinsi dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan berada di Kalimantan Barat, terbanyak dibandingkan provinsi lain dalam daftar yang diumumkan pemerintah.
Tak hanya sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menyebut 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, tengah diproses dalam penanganan dugaan tindak pidana karhutla.
Perkembangan tersebut disampaikan Kementerian Kehutanan melalui siaran pers pada Senin (19/10/2026). Penegakan hukum dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem, pencabutan izin, hingga proses pidana.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan kewajiban perlindungan hutan dijalankan oleh pemegang izin, sekaligus menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi.Kementerian Kehutanan mencatat, dari 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 perusahaan mendapat sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Areal terbakar yang terkait dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.
Kemudian, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.
Secara keseluruhan, areal terbakar yang dikaitkan dengan 32 perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Sanksi administratif ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin, terutama dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawab mereka.Kalimantan Barat Terbanyak dengan Sembilan Perusahaan
Dalam rincian yang disampaikan Kementerian Kehutanan, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat masuk daftar penerima sanksi administratif.
Perusahaan yang disebut adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Di Kalimantan Tengah, tujuh perusahaan masuk dalam daftar, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
Adapun di Kalimantan Selatan terdapat lima perusahaan, yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT. Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat tiga perusahaan: PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.
Di luar Kalimantan, sanksi dikenakan kepada dua perusahaan di Jambi, yakni PT REI dan PT ALN, serta lima perusahaan di Sumatera Selatan, yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Satu perusahaan lainnya berada di Kalimantan Utara, yakni PT RKR.
Dengan demikian, tujuh provinsi yang tercatat dalam daftar tersebut adalah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
125 Subjek Hukum Diproses dalam Perkara Pidana
Selain menggunakan instrumen administratif, Kementerian Kehutanan melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum yang terdiri atas perorangan dan korporasi.
Berdasarkan perkembangan yang disampaikan dalam siaran pers, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam tahap penyidikan.
Dalam kelompok penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian juga menyebut dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Setiap perkara, menurut Kementerian Kehutanan, ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.
Status penyelidikan maupun penyidikan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang diperiksa telah terbukti bersalah. Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kemenhut Telusuri Pemilik Manfaat Akhir
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan penanganan dampak asap.
Menurut dia, temuan dugaan pelanggaran perizinan dan alat bukti yang diperoleh akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan kebakaran.
Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum multidoor, yakni penggunaan beberapa instrumen hukum secara bersamaan, meliputi sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan atas kerusakan lingkungan.
Selain memberikan sanksi, pemerintah juga mengawasi pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Tujuannya bukan hanya menghentikan kebakaran, tetapi juga memulihkan kawasan yang terdampak dan mencegah kejadian serupa terulang.
Asap Lintas Batas Jadi Perhatian
Kementerian Kehutanan turut menyoroti dampak karhutla terhadap negara-negara lain melalui pencemaran asap lintas batas (transboundary haze).
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Dalam siaran pers tersebut, Kementerian juga menyinggung kebijakan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang menyediakan dasar hukum tertentu untuk menindak entitas yang aktivitasnya di luar wilayah Singapura menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.
Kementerian memandang penguatan kebijakan regional dan nasional sebagai bagian dari upaya bersama untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Penegakan Hukum Harus Diikuti Pemulihan
Rangkaian sanksi dan proses pidana tersebut menempatkan persoalan karhutla tidak hanya sebagai masalah pemadaman, tetapi juga sebagai persoalan kepatuhan perusahaan, pertanggungjawaban hukum, serta pemulihan lingkungan.
Dengan total areal terbakar yang dikaitkan dengan 32 perusahaan mencapai 12.926,74 hektare, pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan pemulihan ekosistem menjadi tahap penting berikutnya.
Masyarakat, terutama warga di wilayah yang terdampak kebakaran dan asap, membutuhkan hasil nyata: kawasan yang rusak dipulihkan, kewajiban pemegang izin dipenuhi, dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.(*)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar