Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Loker Kasir
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ngawi, ReportaseNews – Gerak cepat Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, Jumat (16/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AFN (29) yang diduga mengambil loker kasir beserta uang tunai sekitar Rp1.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dengan total sekitar Rp1.730.000.
Kasus ini bermula ketika korban menerima notifikasi dari aplikasi CCTV rumah makan miliknya sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, korban mendapati seorang pria masuk ke area rumah makan, menuju ruang kasir, kemudian keluar sambil membawa laci kasir.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan memastikan bahwa loker kasir telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang kemudian diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.
Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membawa loker kemudian membongkarnya menggunakan dua buah obeng dan sebuah kunci pas.
Uang yang berada di dalam loker tersebut selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua buah obeng, satu buah kunci pas, tiga bungkus rokok, satu buah earphone, serta uang tunai sebesar Rp36.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.
Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap loker kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah di kawasan Ringroad Timur Ngawi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi media Minggu (18/10/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu sarana pendukung keamanan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Polres Ngawi menegaskan akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.(Don/RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar