Kejati Kalbar Dalami Kasus Bauksit Laman Mining dan Dana CSR Ketapang
- calendar_month 32 menit yang lalu
- print Cetak

Kejati Kalbar mendalami dugaan korupsi pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dana CSR Napak Tilas Ketapang. Penyidik berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara. (Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat masih mendalami dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang periode 2022–2024. Penyidik kini menelusuri fakta dan alat bukti, termasuk penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan kedua perkara masih berproses. Penyidik terus melakukan pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wayan dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Dalam perkara PT Laman Mining, penyidik mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan serta penjualan dan ekspor bauksit. Pada Januari 2026, penyidik telah menggeledah lima lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang berkaitan dengan penggunaan anggaran selama periode 2022–2024. Pada Desember 2025, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu aspek yang masih didalami dalam kedua perkara adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Untuk kepentingan tersebut, Kejati Kalbar berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai kebutuhan masing-masing perkara.
Menurut Wayan, penghitungan kerugian negara menjadi bagian dari proses pembuktian yang perlu dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik. Namun, belum terdapat angka kerugian negara yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Kejati Kalbar menyatakan evaluasi penanganan perkara terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Penyidik juga melanjutkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
“Kami memahami harapan masyarakat agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan kepastian hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan serta menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Wayan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Perkembangan lebih lanjut dari kedua perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidikan, termasuk proses penghitungan kerugian keuangan negara.
(Adi)
- Penulis: Adi
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar