Peradi Bersatu Desak Polda Metro Jaya Segera Tahap 2 Roy Suryo Cs
- calendar_month 20 menit yang lalu
- print Cetak

Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs ke tahap dua. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Tim Peradi Bersatu yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) agar segera melaksanakan pelimpahan tahap dua dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya meminta penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bagian dari proses tahap dua.
Menurut Ade, percepatan pelimpahan perkara diperlukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Ia juga menyoroti status salah satu tersangka yang disebut pernah terlibat perkara serupa sebelumnya. Karena itu, Ade berharap aspek residivisme menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
”Mantan narapidana yang notabene melakukan tindak pidana berulang dengan kasus sejenis. Seluruh aparat penegak hukum, baik pengacara, jaksa maupun kepolisian, saya tidak mengerti apa yang ada dalam benak mereka. Tindak pidana berulang itu dilakukan dengan jenis yang sama dan residivis seharusnya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Ade, Selasa (9/6/2026).
Tidak hanya mendesak percepatan tahap dua, Peradi Bersatu juga menyiapkan langkah lanjutan dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara untuk meminta perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.
Ade menyebut surat akan dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pimpinan DPR RI, hingga Ombudsman RI.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mendorong tegaknya proses hukum tanpa adanya kepentingan politik tertentu.
”Saya akan menyurat kepada Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka. Ini tidak ada korelasinya antara anak dan bapak, ini persoalan hukum. Kami tidak berafiliasi ke mana-mana, kami netral dan memperjuangkan agar hukum tidak dipermainkan,” kata Ade.
Hingga kini, Peradi Bersatu berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan proses administrasi penyidikan sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dapat segera dilakukan. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar