13 Luka Sajam, Sopir Taksi Online Duel 30 Menit Lawan Begal
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Pengemudi taksi online Ahmad Andalusi menjadi korban pembegalan di Pamulang, Tangerang Selatan. Korban mengalami 13 luka senjata tajam dan polisi menangkap tersangka berinisial AF. (ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Ahmad Andalusi, seorang pengemudi taksi daring, menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di Pamulang, Tangerang Selatan. Korban mengalami 13 luka akibat serangan senjata tajam setelah terlibat perkelahian dengan pelaku yang diduga hendak merampas kendaraannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Alam Segar Satu, Pamulang Barat, pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026. Ahmad mengaku awalnya menerima pesanan melalui aplikasi transportasi daring dengan akun yang terdaftar atas nama perempuan. Namun, saat tiba di lokasi penjemputan, ia justru bertemu dengan seorang pria.
Ahmad sempat menolak mengantarkan pria tersebut karena identitasnya tidak sesuai dengan data pemesanan. Namun, setelah pria itu mengaku menggunakan akun milik istrinya dan memohon untuk diantar, Ahmad akhirnya bersedia mengantarkannya ke kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
Setibanya di lokasi tujuan, penumpang tersebut meminta Ahmad menunggu sekitar 15 menit dengan alasan hendak mengambil uang tunai di tempat tinggalnya. Situasi berubah menjadi aksi kekerasan ketika pria itu kembali ke mobil dan tiba-tiba menyerang korban.
“Begitu dia balik lagi ke mobil, tutup mobil, ngunci. Langsung nyekek, langsung tusuk,” kata Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2026).
Ahmad mengatakan dirinya berusaha melawan meski terus diserang menggunakan senjata tajam. Perkelahian berlangsung sekitar 30 menit di dalam mobil. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan tangan korban hingga menyebabkan sejumlah luka.
Dalam kondisi bersimbah darah, Ahmad kemudian ditendang keluar dari mobil. Pelaku sempat berusaha mengejar korban dan diduga hendak menabraknya menggunakan kendaraan sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa mobil tersebut.
“Dia niatnya sih emang mau membunuh saya. Cuma saya tangkis sana tangkis sini, ngelawan,” ujar Ahmad.
Ahmad mengaku tidak menyangka penumpang yang sebelumnya terlihat biasa saja dapat melakukan serangan brutal. Menurut dia, selama perjalanan keduanya sempat berbincang hingga pelaku mengaku pernah bekerja sebagai pengemudi transportasi daring.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial AF (21). AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Dikutip dari Detikcom, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut perkara tersebut ditangani menggunakan Pasal 479 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengemudi transportasi daring untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesanan, terutama apabila identitas penumpang tidak sesuai dengan data pada aplikasi. Pengemudi juga perlu mempertimbangkan keselamatan diri sebelum memutuskan melanjutkan perjalanan dalam situasi yang mencurigakan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar