Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar
- account_circle Saparuddin Siregar
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

KPU Bea Cukai Batam memusnahkan ratusan ton barang ilegal di lokasi PT Desa Air Cargo, Batam. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, ReportaseNews – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam memusnahkan ratusan ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan aset ilegal hasil penindakan periode 2024 hingga Desember 2025 berlangsung di lokasi PT Desa Air Cargo, Batam, Senin (9/2/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan ada 103,27 ton barang ilegal yang ditaksir bernilai Rp27,5 miliar yang dimusnahkan. Dia menegaskan tindakan pemusnahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memitigasi dampak buruk jika barang-barang tersebut dikonsumsi masyarakat luas.
Menurut Agung, keputusan menghancurkan ribuan komoditas tersebut merupakan prosedur wajib untuk menutup celah penyalahgunaan barang tangkapan pada masa mendatang. Dia menjelaskan pemusnahan itu dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan.
Rincian barang yang dimusnahkan, di antaranya 9,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp14,3 miliar serta lebih dari dua ribu botol minuman beralkohol ilegal. Selain itu, petugas juga menghancurkan 18,6 ton pakaian dan alas kaki bekas, 45 ton bahan pangan, serta puluhan ton perabot rumah tangga, barang elektronik, hingga alat kesehatan yang tidak memenuhi standar legalitas.
Keberhasilan penindakan hingga tahap pemusnahan ini disebut sebagai buah kolaborasi antar instansi di Batam.
Agung mengapresiasi peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam yang membantu percepatan status barang tangkapan. Dia berterima kasih kepada DJKN melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini. (Sir)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar