Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri
- account_circle Saparuddin Siregar
- calendar_month 38 menit yang lalu
- print Cetak

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat diperiksa Propam Mabes Polri terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memeriksaa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan keterlibatan perwira menengah ini dalam pusaran kasus narkoba, termasuk dugaan menerima suap senilai Rp1 miliar dari bandar sabu kelas kakap.
Informasi pemeriksaan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. Dia mengatakan proses hukum sedang berjalan di tingkat pusat untuk menjaga objektivitas penyidikan.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri,” ujar Kombes Pol. Kholid kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Saat ini, kata dia, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibebastugaskan dari jabatannya. Penonaktifan ini bertujuan agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Kombes Pol. Kholid memastikan tonggak kepemimpinan di Polres Bima Kota tidak boleh kosong demi menjaga pelayanan publik dan Kamtibmas.
“Kapolres AKBP Didik sudah dinonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan telah ditunjuk menjadi Pelaksana Kapolres Bima Kota. Iya, betul AKBP Catur yang mengisi posisi tersebut,” kata Kholid.
Dugaan gratifikasi dari bandar narkoba itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Kasatres Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Berdasarkan hasil penyidikan, AKP Malaungi kedapatan menguasai barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan di rumah dinasnya.
Barang haram tersebut diduga berasal dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK, yang juga disebut-sebut sebagai sumber aliran dana Rp1 miliar kepada Kapolres.
Kasus itu menjadi tamparan keras bagi institusi Polri di wilayah NTB, mengingat sebelumnya AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026). (Budi)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar