Praperadilan Richard Lee Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Sah dan Langsung Dicekal
- account_circle Tama
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak gugatan tersebut dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026).
Dengan putusan itu, penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tetap sah dan berlanjut ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Richard menggugat Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Perkara ini bermula dari laporan Doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Richard.
“Hari ini, Rabu 11 Februari 2026, gugatan praperadilan tersangka DRL diputuskan dan hasilnya ditolak sepenuhnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah dikirim ke kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah terbit.
Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi pokok perkara. Dalam hal ini, hakim menilai tak ada pelanggaran prosedur.
“Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui batas waktu yang ditentukan. Artinya, sesuai deadline dan tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka,” ujarnya.
Polisi juga mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidik telah memeriksa 18 saksi serta tiga orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Tak hanya itu, Richard Lee juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Status cegah dan tangkal (cekal) diberlakukan sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
“Apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, akan diajukan kembali perpanjangan cekal hingga enam bulan ke depan,” kata Budi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Richard sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Diketahui, Richard sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026). Namun agenda tersebut ditunda lantaran proses sidang praperadilan masih berjalan di PN Jakarta Selatan. (Tama)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar