Breaking News
Trending Tags

Bantah Tudingan Kejari, Karutan Medan Tegaskan Pengeluaran Amsal Sitepu Sesuai Prosedur

  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengeluarkan terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa didampingi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Selasa (31/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan saat tim jaksa tiba di lokasi untuk menindaklanjuti penetapan pengalihan penahanan dari majelis hakim, terdakwa sudah tidak ditemukan di dalam rutan.

Dona mengatakan pihaknya baru menerima dokumen penetapan pengadilan pada siang hari dan segera berangkat dari Kabupaten Karo menuju Medan. Namun, setibanya di Rutan Medan sekitar pukul 17.21 WIB, proses pengeluaran terdakwa ternyata sudah selesai dilakukan oleh pihak Rutan tanpa menunggu kehadiran mereka sebagai pelaksana eksekusi yang sah menurut undang-undang.

“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujar Dona Martinus Sebayang.

Kejadian itu memicu tanda tanya, mengingat secara hukum eksekusi atas putusan maupun penetapan pengadilan merupakan wewenang penuh jaksa.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan M. Nazir menyatakan penangguhan tersebut diberikan karena terdakwa dinilai kooperatif, tidak berisiko menghilangkan barang bukti, dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026).

Di sisi lain, pihak Rutan membantah tudingan prosedur ilegal tersebut. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan Harun Alrasyid menegaskan seluruh proses administrasi telah terpenuhi, termasuk keberadaan dokumen Berita Acara (BA) 15 dari kejaksaan saat terdakwa melangkah keluar dari gerbang rutan.

“Jaksanya ada, BA-15 juga ada. Kalau tidak ada, mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” tegas Harun Alrasyid.

Dia juga mengatakan proses pengeluaran Amsal Sitepu disaksikan oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Prediksi Brasil vs Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Duel Vinicius Jr dan Erling Haaland diprediksi berlangsung sengit dengan Brasil lebih dijagokan melaju ke perempat final. (Getty Images)

    Prediksi Brasil vs Norwegia: Duel Vinicius dan Haaland Penentu Tiket Perempat Final

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Prediksi Brasil vs Norwegia menjadi salah satu pertandingan yang paling dinantikan pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Pertemuan dua tim dengan karakter permainan menyerang ini diperkirakan berlangsung ketat hingga menit akhir. ‎Laga Brasil melawan Norwegia dijadwalkan berlangsung di MetLife Stadium, Senin (6/7/2026) dini hari WIB. Pemenang pertandingan akan mengamankan satu tempat […]

  • Kasus pembunuhan sopir angkot di Cilincing, Jakarta Utara, terungkap. Pelaku berinisial RM ditangkap polisi setelah menyerang korban dengan senjata tajam akibat perselisihan pribadi. (Ist)

    Sopir Angkot Tewas Ditusuk di Cilincing, Pelaku Ditangkap Resmob PMJ

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polisi menangkap seorang pria berinisial RM yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. ‎Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. ‎Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Tipar Cakung, Cilincing. Detik-detik kejadian bahkan […]

  • Polri mengerahkan 322 peserta didik ke enam Polda untuk mengevaluasi strategi pencegahan Karhutla dan menyusun konsep operasi menghadapi kebakaran hutan. (Istimewa)

    322 Peserta Didik Polri Dikerahkan, Strategi Karhutla Bakal Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polri mengerahkan 322 peserta didik Sespimti, Sespimmen, dan SPPK ke enam wilayah kepolisian daerah untuk mengevaluasi strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Pengerahan tersebut menjadi bagian dari Satgas Edukasi Karhutla Gelombang Kedua. Para peserta didik diberangkatkan usai mengikuti pembekalan dan apel di Gedung Bhadawa Lantai 2 STIK-PTIK, Jakarta, Senin (7/9/2026). […]

  • 81 Pasangan Nikah Siri di Tapsel Ikuti Sidang Isbat Terpadu

    81 Pasangan Nikah Siri di Tapsel Ikuti Sidang Isbat Terpadu

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) memfasilitasi 81 pasangan suami-istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama untuk mengikuti sidang isbat terpadu pernikahan di Aula Kantor Camat Sipirok, Selasa (4/8/2026). Program yang didanai APBD 2026 ini bertujuan memberikan kepastian legalitas hukum dan dokumen kependudukan resmi bagi masyarakat, khususnya demi menjamin pemenuhan hak administrasi […]

  • Ratusan Warga Kompleks DPR Tertibkan Rumah Kos di Padangsidimpuan, 43 Orang Diamankan

    Ratusan Warga Kompleks DPR Tertibkan Rumah Kos di Padangsidimpuan, 43 Orang Diamankan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Ratusan warga Kompleks DPR, Lingkungan V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Bersama TNI-Polri menertibkan rumah kos pada Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) dini hari. Penertiban yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat kelurahan, serta aparat keamanan ini sebagai upaya meredam keresahan warga akibat maraknya aktivitas tamu tidak dikenal hingga larut […]

  • PN Pontianak Klarifikasi Perkara Alex dan Robet, Perdamaian Tak Hentikan Proses Pidana

    PN Pontianak Klarifikasi Perkara Alex dan Robet, Perdamaian Tak Hentikan Proses Pidana

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Pontianak, ReportaseNews – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA memberikan klarifikasi terkait polemik perkara Alex bin Japri dan Robet bin Rudi Santoso, mulai dari dakwaan, perdamaian para pihak, hingga tuduhan majelis hakim menerima suap miliaran rupiah. Dalam siaran pers yang diterima Senin (19/10/2026), PN Pontianak menjelaskan bahwa perkara Nomor 444/Pid.B/2026/PN Ptk atas nama Alex dan […]

expand_less