Kejar-kejaran di Laut Rokan Hilir, Polisi Sita 47 Kg Sabu
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika dari Malaysia di Rokan Hilir. Polisi menyita 47,5 kg sabu, 20.044 ekstasi, dan 3.600 cartridge etomidate. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Aksi kejar-kejaran terjadi di perairan Rokan Hilir, Riau, saat petugas Bareskrim Polri memburu kapal kayu yang diduga membawa narkotika dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 47,5 kilogram sabu, lebih dari 20 ribu butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut menuju Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Tim darat kemudian menemukan kapal kayu yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang di sebuah dermaga.
Namun, saat petugas hendak mendekati kapal, kapal tersebut tiba-tiba meninggalkan dermaga. Informasi itu kemudian diteruskan kepada tim yang berada di laut untuk melakukan pengejaran dan penyekatan di sepanjang perairan Bagansiapiapi hingga Pulau Halang.
Pada malam hari, petugas gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Dumai menemukan kapal tersebut di perairan Pulau Halang dalam kondisi lego jangkar. Saat hendak dihentikan, dua orang yang berada di atas kapal justru menceburkan diri ke laut dan melarikan diri.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun, kedua orang tersebut berhasil menghilang dalam kondisi perairan yang gelap dan arus yang deras. Petugas kemudian menggeledah kapal dan menemukan enam kardus besar yang diduga berisi narkotika.
Dari pemeriksaan, petugas menyita 48 bungkus sabu dengan berat neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto 9.011,5 mililiter.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan Fendi alias Aping yang diduga berperan sebagai tekong laut sekaligus menguasai kapal. Berdasarkan interogasi awal, Fendi mengaku mengetahui isi enam kardus yang diangkut kapal, termasuk narkotika jenis sabu.
Fendi juga mengaku mengambil kapal beserta muatannya di sekitar perairan Kuala Sinaboi atas perintah Alu alias Yucin. Alu kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kanit 5 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Kohar mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi terkait masuknya narkotika menggunakan kapal kayu.
“Subdit 4 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika lintas negara melalui perairan Rokan Hilir, Riau,” kata Kohar, Rabu (23/9/2026).
Menurut Kohar, setelah dua orang melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut, petugas tetap melakukan pencarian. Salah satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah pencarian dilakukan selama dua hari, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
“Pelarian para pelaku tidak menghentikan pengejaran. Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial F, sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Total nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp132,7 miliar. Polisi memperkirakan barang bukti narkotika itu berpotensi mencegah penyalahgunaan yang berdampak terhadap sekitar 262.411 jiwa.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan bandar dan pengendali jaringan narkotika lintas negara serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. Pemeriksaan laboratorium forensik juga masih dilakukan terhadap barang bukti yang disita.
“Kami akan terus menelusuri dan memburu pelaku hingga ke mana pun,” kata Kohar.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar