210 WNA Pelaku Scam Investasi Online Digerebek di Batam
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sebanyak 210 WNA diduga terlibat scam investasi online di Batam diamankan petugas Imigrasi. Polisi menyita ratusan komputer, ponsel, dan paspor. (Foto: ReportaseNews/Aji)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, ReportaseNews – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi daring atau online scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan pengawasan orang asing yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi bersama sejumlah instansi terkait di kawasan apartemen Lubuk Baja, Batam.
Konferensi pers kasus tersebut dihadiri Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, Direktur Jenderal Imigrasi RI Hendarsam Marantoko, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan, serta Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan satu lainnya berasal dari Myanmar.
Petugas menduga para WNA tersebut menjalankan aktivitas penipuan investasi digital yang menyasar korban di sejumlah negara, termasuk kawasan Eropa dan Vietnam. Selain itu, mereka juga diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Dalam penggerebekan itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti elektronik, mulai dari 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk memberantas kejahatan transnasional di wilayah perbatasan.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga menjalankan sejumlah modus kejahatan siber. Pelaku menawarkan investasi palsu melalui media sosial dengan janji keuntungan besar.
Tidak hanya itu, jaringan tersebut juga diduga menggunakan modus love scamming untuk memanipulasi korban secara emosional. Pelaku bahkan disebut memanfaatkan situs palsu dan teknik phishing guna mencuri data pribadi maupun akses akun milik korban.
Korban selanjutnya diarahkan untuk mentransfer dana ke platform investasi fiktif yang telah disiapkan pelaku.
Sementara itu, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Imigrasi. Aparat membuka kemungkinan penerapan pidana umum maupun pidana siber apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi digital yang mencurigakan.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Nona.
Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta menindak jaringan kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. (Aji)
- Penulis: Aji
- Editor: Ullifna Tamama




Saat ini belum ada komentar