Replik Penggugat Sangkal Tuduhan Obligor BLBI, Akta Pengalihan Cessie Bank Centris Salah Alamat
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews– Perkara Bank Centris Internasional kembali menjadi sorotan. Pihak penggugat, Andri Tedjadarma sebagai salah satu pemegang sahamnya menyatakan dirinya bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun pihak yang memiliki kewajiban utang kepada negara seperti yang dituduhkan.
Dia menegaskan tidak pernah menerima fasilitas kredit, pinjaman, bantuan, maupun pencairan dana dari Bank Indonesia. Menurutnya, hubungan yang pernah dibuat dengan Bank Indonesia hanya berkaitan dengan perjanjian jual beli promes nasabah dengan penyertaan jaminan.
Hal tersebut tertuang pada Akta Nomor 46 tanggal 9 Januari 1998 yang dibuat di hadapan Notaris Teddy Anwar, Dalam akta itu, perjanjian yang dibuat adalah “Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyertaan Jaminan”, yakni jual beli hak tagih Bank Centris Internasional kepada para nasabahnya.
Karena itu, tidak dapat disamakan dengan perjanjian utang antara dirinya dengan pemerintah maupun Kementerian Keuangan. Andri juga
mempersoalkan Akta Nomor 39, khususnya terkait pelimpahan cessie dari Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan akta pelimpahan cessie tersebut Padahal jelas-jelas terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian yaitu pada poin huruf F “akan melakukan penelitian atas kebenaran penyaluran jumlah serta catatan catatan yang ada pada bank Indonesia. Faktanya terjadi kesalahan atas kewajiban dimaksud. Ini yang kami katakan telah terjadi perbuatan pidana yang tidak bisa dielakkan lagi dengan menggunakan akte notaris yaitu mengalihkan kewajiban CIB (Centris International Bank no 523.551.000) menjadi kannya kewajiban BCI (Bank Centris Internasional NO 523.551.0016). Tuduhan ini jelas salah alamat.”, tegas Andri.
Dia melanjutkan, terbukti dengan surat BI sendiri yang menyatakan BCI bank centris internasional tidak menerima SBPUK karena bersaldo positif, sedangkan pada akte 39 dikatakan BCI bank centris internasional menerima BLBI sebesar 629.624.459.226,36.
“CIB adalah bank yang tidak terdaftar di BI jenis individual yang telah mengambil uang rakyat Indonesia keluar dari BI dengan bekerja sama dengan bank bank lain dalam perbuatan bank di dalam bank di Bank Indonesia”, ucapnya.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan pencatatan transaksi dan rekening Bank Centris Internasional dalam rangka penyelesaian BLBI.
Andri menyebut terdapat bukti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rekening Centris International Bank Nomor 523.551.000 yang mencatat adanya pencairan dana sebesar Rp629.624.459.226,36, sebagaimana disebut dalam Akta Nomor 39.
Namun, menurutnya, rekening tersebut berbeda dengan rekening Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 yang disebutnya sebagai rekening bank dalam perjanjian dengan Bank Indonesia.
Atas dasar itu, dirinya mempertanyakan bagaimana kewajiban yang dikaitkan dengan satu rekening kemudian dapat dibebankan kepada rekening atau entitas lainnya.
Penggugat juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Bank Centris Internasional dengan rekening Nomor 523.551.0016 pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia sebagaimana yang menurutnya diatur dalam Akta Nomor 46 tanggal 9 Januari 1998 dan Akta Nomor 75 tanggal 17 Oktober 1997.
Menurutnya pihak Bank Indonesia, BPPN maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga belum menunjukkan bukti yang dapat membuktikan adanya pembayaran kepada rekening tersebut dalam periode yang dipersoalkan.
Apalagi pihaknya telah menyerahkan promes nasabah senilai sekitar Rp492 miliar serta jaminan tanah seluas sekitar 452 hektare yang telah dibebani hak tanggungan untuk kepentingan Bank Indonesia.
Karena itu, penggugat mempertanyakan dasar penagihan terhadap harta pribadi dan keluarga yang menurutnya tidak berkaitan dengan kewajiban Bank Centris Internasional.
Sementara Bank Centris Internasional telah berkali kali bersurat ke Bank Indonesia maupun DJKN menanyakan bukti transfer per tgl 17 oktober tahun 1997 dan 31 des 1997 dan 9 jan 1998 serta rekening koran bank centris internasional no 523.551.0016 serta outstanding bank per tgl 4 April 1998, tetapi sampai hari ini dari tahun 1998 tidak bisa memberikan kepada kami,
Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU) maupun personal guarantee yang menjadikannya sebagai penanggung utang.
Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan pemblokiran, penyitaan, hingga rencana pelelangan aset pribadi dan keluarga.
Penggugat juga merujuk pada perkara yang pernah diajukan BPPN melalui Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 350.
Menurutnya gugatan BPPN yang antara lain didasarkan pada Akta Nomor 39 tersebut ditolak oleh pengadilan. Pada tingkat banding, pengadilan menyatakan gugatan tersebut dinyatakan prematur sehingga tidak dapat diterima.
Selain itu, penggugat mempersoalkan perkembangan perkara setelah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk dokumen yang disebut sebagai relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung Nomor 1689 Tahun 2022.
Penggugat mengklaim nomor putusan tersebut tidak terdaftar di Mahkamah Agung. Ia juga menyebut adanya pernyataan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang, menurut penggugat, membantah keterlibatannya sebagai ketua majelis dalam salinan putusan yang dipersoalkan.
Namun, seluruh klaim mengenai keberadaan, status, dan keabsahan dokumen maupun putusan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pengadilan dan Mahkamah Agung.
Dengan rangkaian persoalan tersebut, penggugat meminta pemerintah dan lembaga terkait menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan untuk mengaitkan dirinya dengan kewajiban BLBI.
Ia juga meminta kejelasan mengenai hubungan antara Akta Nomor 46, Akta Nomor 75, Akta Nomor 39, pencatatan rekening Bank Centris Internasional, serta proses pengalihan hak tagih dari Bank Indonesia kepada BPPN.
Bagi penggugat, persoalan utama bukan sekadar mengenai penagihan aset, tetapi menyangkut siapa sebenarnya pihak yang menerima dana, siapa yang terikat dalam perjanjian, dan siapa yang secara hukum dapat dibebani kewajiban kepada negara.
Sementara itu, untuk memastikan kebenaran seluruh dalil tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli akta, bukti transaksi dan rekening koran, laporan audit BPK, dokumen pengalihan cessie, serta salinan resmi putusan pengadilan dari lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, status hukum penggugat sebagai obligor atau penanggung kewajiban BLBI tidak semestinya hanya didasarkan pada satu dokumen yang manipulative atau klaim sepihak, melainkan perlu ditelusuri berdasarkan rangkaian dokumen dan putusan hukum yang sah.(RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar