Boni Hargens: Polri di Era Listyo Sigit, Tidak Cuma Reformasi Tapi Restorasi Fundamental
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Boni Hargens menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan restorasi fundamental Polri semakin diperkuat melalui UU Polri baru dan penguatan Kompolnas. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Analis Politik Senior, Boni Hargens, memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya tengah menjalankan restorasi fundamental di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Boni, pendekatan yang dilakukan Kapolri tidak berhenti pada agenda reformasi kelembagaan semata, melainkan berupaya mengembalikan Polri pada nilai dan fungsi dasarnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Yang dibutuhkan Polri, apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang,” kata Boni kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Boni menjelaskan, istilah restorasi memiliki makna yang lebih mendalam dibandingkan reformasi. Restorasi tidak hanya berbicara mengenai perubahan sistem atau struktur organisasi, tetapi juga menyentuh upaya pemulihan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi institusi.
Menurut dia, proses tersebut mencakup pembangunan kembali kepercayaan publik, penguatan integritas anggota Polri di seluruh tingkatan, serta memastikan bahwa legitimasi institusi kepolisian bersumber dari kepercayaan masyarakat.
“Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat. Persis inilah spirit dasar dari paradigma Presisi yang dibangun dan dijalankan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit selama ini,” ujarnya.
Boni menegaskan, pembenahan Polri tidak boleh hanya tampak di permukaan melalui perubahan simbolik, seperti pergantian slogan, seragam, maupun restrukturisasi organisasi.
Menurutnya, restorasi yang sesungguhnya harus menyasar aspek budaya kerja, pola pikir, hingga sistem penghargaan dan pengawasan yang berlaku di internal institusi.
“Saya cermati, Undang-Undang Polri baru saat ini, termasuk penguatan Kompolnas mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi,” katanya.
Ia menilai pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri di masa mendatang.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dari Boni adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional dalam UU Polri yang baru.
Menurutnya, langkah tersebut sudah cukup untuk memperkuat fungsi pengawasan sipil terhadap Polri sehingga tidak diperlukan pembentukan undang-undang terpisah khusus untuk Kompolnas.
“Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara,” ujarnya.
Boni menilai keberadaan Kompolnas yang lebih kuat akan menjadi salah satu fondasi utama dalam meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian kepada publik.
Dalam pandangannya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fondasi penguatan Polri ke depan. Pilar pertama adalah pengawasan sipil yang kuat melalui Kompolnas.
“Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik,” katanya.
Pilar kedua adalah efektivitas penegakan hukum. Menurut Boni, pengawasan yang kuat justru akan mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Sementara pilar ketiga adalah penguatan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat,” tuturnya.
Boni optimistis keberadaan UU Polri baru, termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, akan mempercepat terwujudnya restorasi fundamental yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Regulasi tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan transformasi kelembagaan, peningkatan pengawasan berbasis teknologi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar