Breaking News
Trending Tags

Boni Hargens: Polri di Era Listyo Sigit, Tidak Cuma Reformasi Tapi Restorasi Fundamental

  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Analis Politik Senior, Boni Hargens, memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya tengah menjalankan restorasi fundamental di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

‎Menurut Boni, pendekatan yang dilakukan Kapolri tidak berhenti pada agenda reformasi kelembagaan semata, melainkan berupaya mengembalikan Polri pada nilai dan fungsi dasarnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

‎“Yang dibutuhkan Polri, apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang,” kata Boni kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

‎Boni menjelaskan, istilah restorasi memiliki makna yang lebih mendalam dibandingkan reformasi. Restorasi tidak hanya berbicara mengenai perubahan sistem atau struktur organisasi, tetapi juga menyentuh upaya pemulihan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi institusi.

‎Menurut dia, proses tersebut mencakup pembangunan kembali kepercayaan publik, penguatan integritas anggota Polri di seluruh tingkatan, serta memastikan bahwa legitimasi institusi kepolisian bersumber dari kepercayaan masyarakat.

‎“Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat. Persis inilah spirit dasar dari paradigma Presisi yang dibangun dan dijalankan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit selama ini,” ujarnya.

‎Boni menegaskan, pembenahan Polri tidak boleh hanya tampak di permukaan melalui perubahan simbolik, seperti pergantian slogan, seragam, maupun restrukturisasi organisasi.

‎Menurutnya, restorasi yang sesungguhnya harus menyasar aspek budaya kerja, pola pikir, hingga sistem penghargaan dan pengawasan yang berlaku di internal institusi.

‎“Saya cermati, Undang-Undang Polri baru saat ini, termasuk penguatan Kompolnas mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi,” katanya.

‎Ia menilai pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri di masa mendatang.

‎Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dari Boni adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional dalam UU Polri yang baru.

‎Menurutnya, langkah tersebut sudah cukup untuk memperkuat fungsi pengawasan sipil terhadap Polri sehingga tidak diperlukan pembentukan undang-undang terpisah khusus untuk Kompolnas.

‎“Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara,” ujarnya.

‎Boni menilai keberadaan Kompolnas yang lebih kuat akan menjadi salah satu fondasi utama dalam meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian kepada publik.

‎Dalam pandangannya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fondasi penguatan Polri ke depan. Pilar pertama adalah pengawasan sipil yang kuat melalui Kompolnas.

‎“Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik,” katanya.

‎Pilar kedua adalah efektivitas penegakan hukum. Menurut Boni, pengawasan yang kuat justru akan mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

‎Sementara pilar ketiga adalah penguatan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎“Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat,” tuturnya.

‎Boni optimistis keberadaan UU Polri baru, termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, akan mempercepat terwujudnya restorasi fundamental yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

‎Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Regulasi tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan transformasi kelembagaan, peningkatan pengawasan berbasis teknologi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

 

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Jabar Tegaskan Tak Ada Ruang Spekulasi dalam Kasus Ririn, Hasil Forensik dan DNA Jadi Kunci Pembuktian

    Polda Jabar Tegaskan Tak Ada Ruang Spekulasi dalam Kasus Ririn, Hasil Forensik dan DNA Jadi Kunci Pembuktian

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Indramayu, ReportaseNews – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan berbasis pembuktian ilmiah dalam perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno. Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., usai mengikuti perkembangan Sidang Lanjutan ke-16 […]

  • Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten dan menangkap dua tersangka. Polisi menyita ribuan tabung dan mencegah kerugian negara miliaran rupiah. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Terbongkar! Modus Oplos LPG Subsidi di Klaten, Negara Nyaris Rugi Rp6,7 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Klaten, ReportaseNews – Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan aktivitas ilegal pengoplosan gas bersubsidi. ‎Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima bantuan. ‎”Praktik penyalahgunaan […]

  • Kematiannya Dinilai Janggal, Polres Tapteng Terpaksa Ekshumasi Jenazah Boy Simamora

    Kematiannya Dinilai Janggal, Polres Tapteng Terpaksa Ekshumasi Jenazah Boy Simamora

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Kepolisian Sektor Manduamas membongkar makam atau ekshumasi jenazah Boy Simamora (20) di Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Tapteng, Kamis (4/6/2026). Tujuannya, pengujian ilmiah terhadap sampel organ korban guna membuktikan penyebab pasti kematian yang dinilai janggal oleh pihak keluarga. Proses […]

  • 10 dari 16 Korban Tewas Tabrakan Bus ALS Vs Truk Tangki Teridentifikasi, Ini Daftarnya

    10 dari 16 Korban Tewas Tabrakan Bus ALS Vs Truk Tangki Teridentifikasi, Ini Daftarnya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengungkap identitas sejumlah korban dalam kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki milik PT Seleraya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Tragedi yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) siang tersebut menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal […]

  • Pengungkapan Kasus Pemerkosaan Disertai Perampokan di Padangsidimpuan, Begini Modusnya

    Pengungkapan Kasus Pemerkosaan Disertai Perampokan di Padangsidimpuan, Begini Modusnya

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan muda berinisial SNP (20). Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Jumat (29/5/2026). Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, peristiwa keji itu bermula dari perkenalan antara […]

  • Laba DADA Melejit 216,70% di 2025, Dividen Rp2 Miliar Siap Dibagikan

    Laba DADA Melejit 216,70% di 2025, Dividen Rp2 Miliar Siap Dibagikan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) mencatatkan kinerja impresif sepanjang tahun buku 2025 dengan laba neto yang melejit sebesar 216,70% secara tahunan (year-on-year/YoY), dari Rp1,11 miliar pada 2024 menjadi Rp3,51 miliar di 2025. Kenaikan signifikan ini mencerminkan semakin kuatnya fundamental usaha Perseroan, yang didorong oleh keberhasilan strategi dalam mengoptimalkan aset serta meningkatkan […]

expand_less