Lapor Dugaan Penodongan Senjata Api, Warga Minta Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata Ilegal
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Dugaan penodongan dan kepemilikan senjata api ilegal dilaporkan ke Polresta Banyumas, Senin (28/9/2026). Laporan diajukan Indriani melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Djoko mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penodongan yang dilakukan pengusaha rongsok berinisial AS terhadap seorang pria bernama Budi pada 2022. AS diduga menodongkan senjata api ke arah kepala Budi. Senjata tersebut juga disebut sempat diperlihatkan di hadapan seorang perempuan.
“Kita mendatangi Polres Banyumas untuk membuat laporan. Saudari Indriani melaporkan AS terkait dugaan penodongan senjata api pada 2022 terhadap saudara Budi,” kata Djoko seusai membuat laporan.
Selain penodongan, pelapor meminta polisi menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Djoko menilai dugaan tersebut serius karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami juga melaporkan tentang dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ini bentuk kepedulian kami agar kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Djoko, dugaan penodongan itu berkaitan dengan persoalan lain, yakni dugaan penggelapan barang bekas atau rongsok. Perkara tersebut disebut melibatkan empat orang, tiga di antaranya telah ditahan di Polresta Banyumas.
Ia berharap polisi menyelidiki perkara tersebut secara profesional, termasuk dugaan penggunaan senjata api.
“Intinya ada dua, pertama dugaan penodongan dan kedua terkait Undang-Undang Darurat karena patut diduga memiliki senjata api ilegal. Oleh karenanya, kami berharap segera dilakukan tindakan,” kata Djoko.
Dugaan penodongan dan kepemilikan senjata api ilegal tersebut masih berdasarkan laporan pelapor. Kepastian mengenai peristiwa, jenis senjata, legalitas kepemilikan, serta keterlibatan pihak yang dilaporkan masih menjadi kewenangan polisi untuk menyelidiki dan menyidik.
Hingga laporan disampaikan, AS belum memberikan keterangan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.(Kus/RN-04.
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar