Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Korban tewas tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur bertambah jadi 14 orang, 84 lainnya luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti menggunakan metode scientific crime investigation.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik telah memeriksa 54 saksi, termasuk sejumlah saksi ahli. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta dokumen operasional.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” kata Anom, Selasa (29/9/2026).
Dari analisis data logger, polisi menemukan masinis melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut berjarak sekitar 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568.
Menurut penyidik, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejumlah ahli, pengereman seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.
“Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568,” ujar Anom.
Dalam penyidikan tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian. Sejumlah ahli turut dimintai keterangan, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga hukum pidana.
Atas hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, AN ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi menyatakan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur menyebabkan 69 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar