Breaking News
Trending Tags

Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Pemalsuan Surat Pendidikan Pilpres 2024

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Pelapor menyebut membawa putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tambahan untuk mendukung dugaan adanya tindak pidana.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Dalam konsultasi dengan penyidik, Ahmad menyampaikan dugaan tindak pidana berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibawanya memuat pertimbangan mengenai riwayat pendidikan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendalami dugaan pemalsuan, keterangan palsu, atau keterangan tidak benar dalam surat keterangan pendidikan.

“Kepolisian tadi juga menyampaikan pandangan tentang keluasan tindakan-tindakan penyelidikan agar penyelidikan lebih leluasa untuk menangani kasus kami,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut surat keterangan yang dipersoalkan adalah surat bernomor 9149/D.D.I.I dan /K.S./2019 yang disebut diterbitkan pada 8 Agustus 2019. Surat tersebut diklaim digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan setingkat SMA untuk memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyasar dua pihak. Pertama, pihak yang diduga menerbitkan surat dengan isi yang tidak benar. Kedua, pihak yang diduga menggunakan surat tersebut dalam proses pencalonan.

Ahmad mengatakan pihaknya mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP. Ia menyebut Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta membuka kemungkinan penggunaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP lama apabila berkaitan dengan waktu terjadinya peristiwa.

“Objeknya adalah suket, tetapi yang diadukan dua pihak, pertama dugaan yang membuat surat palsu atau surat yang tidak benar. Yang kedua adalah yang menggunakannya,” ujarnya.

Dalam konsultasi tersebut, kepolisian disebut memberikan dua pilihan mekanisme penanganan, yakni laporan polisi atau pengaduan masyarakat. Pelapor kemudian diarahkan untuk menyampaikan perkara melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Ahmad menegaskan bukti-bukti yang telah disiapkan belum seluruhnya diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut akan disampaikan dalam proses klarifikasi, termasuk ketika pelapor dimintai keterangan mengenai dasar pengaduan.

“Kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penelaahan lebih lanjut agar apa yang kami laporkan bisa dilakukan penyelidikan sesuai dengan pasal-pasal yang berkenaan,” kata Ahmad.

Ia menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan proses pemakzulan maupun upaya mengubah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, perkara yang diadukan berfokus pada dugaan tindak pidana terkait penerbitan dan penggunaan surat keterangan pendidikan.

Ahmad juga menekankan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik,” ujarnya.

 

(RN-07) 

 

 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Ilustrasi pemudik. (Foto: RN/Tama)

    802 Warga Jakbar Lolos Verifikasi Mudik Gratis DKI

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat merampungkan verifikasi terhadap 802 calon peserta program Mudik Gratis DKI Jakarta 2026. Seluruh peserta tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti program yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ‎Pengawas Seksi Angkutan Darat Sudinhub Jakarta Barat, Timin, mengatakan tahapan verifikasi klaster pertama telah berjalan sejak 25 Februari 2026. […]

  • Peluk Hangat Kapolda Jabar untuk Anak Yatim Play Button

    Peluk Hangat Kapolda Jabar untuk Anak Yatim

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar
  • Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. (AFP)

    Ali Khamenei dan Keluarga Dikabarkan Tewas, Iran Masih Bungkam

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Serangan Israel dan Amerika Serikat (AS) di Iran memicu klaim mengejutkan. Sejumlah media Iran melaporkan anggota keluarga Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, ikut tewas dalam gempuran tersebut. ‎Kantor berita Fars menyebut, korban mencakup putri, menantu, hingga cucu Khamenei. ‎”Setelah menjalin kontak dengan sumber-sumber yang mengetahui informasi di lingkungan keluarga Pemimpin Tertinggi, berita […]

  • Polisi menangkap WNA China yang diduga menyekap remaja di hotel Ancol. Sebanyak 321 cartridge vape mengandung etomidate diamankan, diduga terkait jaringan narkoba. (Ist)

    WNA China Sekap Remaja di Ancol, 321 Vape Narkoba Terbongkar

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial CH (50), warga negara China, yang diduga menyekap remaja berinisial AAW (17) di sebuah kamar hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis baru. ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, dari […]

  • Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Sertijab Kasat Samapta

    Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Sertijab Kasat Samapta

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Samapta dari AKP Irwan kepada AKP Yusup di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (11/8/2026) pukul 14.00 WIB. Sertijab ini menandai dimulainya masa tugas AKP Yusup yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Mandailing Natal (Madina). Sementara AKP Irwan yang mengakhiri […]

  • Jawab Kritik Aktivis Lingkungan, Ketua DPRD Madina Bantah Dukung Tambang Ilegal

    Jawab Kritik Aktivis Lingkungan, Ketua DPRD Madina Bantah Dukung Tambang Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews— Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) H. Erwin Efendi Lubis mengklarifikasi pernyataan Direktur Eksekutif Madina Green Institute Ridwandi Nasution yang menuding dirinya mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Erwin secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah mendukung tindakan ilegal, melainkan tengah menyoroti asas manfaat pertambangan bagi perekonomian masyarakat […]

expand_less