Dituding Bayar Penggerak Mahasiswa, BPM Kalbar Lapor Polisi
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

BPM Kalbar mengadukan enam akun Facebook ke Polda Kalbar terkait komentar yang dinilai merugikan nama baik organisasi. Polisi diminta menelaah bukti digital secara objektif. (Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mengadukan enam akun Facebook ke Polda Kalimantan Barat setelah muncul komentar yang menuding organisasi tersebut membayar penggerak mahasiswa dan memiliki lawan politik. BPM meminta kepolisian menelusuri dugaan pencemaran nama baik itu secara objektif dengan memeriksa konteks percakapan dan bukti digital.
Pengaduan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada 26 Oktober 2026 dengan nomor tanda terima STTP/260/X/2026/Ditreskrimsus.
Persoalan ini bermula dari unggahan akun Facebook Mesa Setiagara, yang menurut keterangan BPM digunakan oleh Mahisha Agni, Ketua Satgas BPM Singkawang. Unggahan pada 23 Oktober 2026 itu menyoroti dugaan penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa di Pontianak pada 20 Oktober 2026 oleh orang tidak dikenal.
Menurut BPM, unggahan tersebut tidak ditujukan kepada individu maupun lembaga tertentu. Namun, kolom komentar unggahan itu memuat pernyataan dari akun bernama Agus Setiawan yang menyebut, “BPM bayar penggerak mahasiswa, organisasi ini mempunyai lawan politik.”
BPM mempersoalkan komentar tersebut karena dinilai dapat membentuk persepsi negatif dan merugikan nama baik organisasi. Atas dasar itu, akun Agus Setiawan bersama lima akun Facebook lainnya turut diadukan kepada kepolisian.
Herman, selaku kuasa hukum BPM Kalimantan Barat, membenarkan langkah pengaduan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum menelaah materi yang dilaporkan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar isi komentar, konteks percakapan, serta bukti digital diperiksa secara cermat untuk memastikan duduk perkara. Keaslian bukti dan keterangan pihak-pihak terkait dinilai penting dalam proses penelusuran,” kata Harman, Selasa (27/10/2026).
Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap harus menghormati hak orang lain. Meski demikian, penentuan apakah komentar yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pengaduan tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, termasuk terhadap pemilik atau pengelola akun yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi dari akun Agus Setiawan maupun pihak yang mengelola lima akun Facebook lainnya terkait pengaduan tersebut. Keterangan mereka masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Selanjutnya, kepolisian berwenang menelaah materi pengaduan dan menentukan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Adi)
- Penulis: Adi
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar