Ibu Muda Banyumas Tempuh Jalur Hukum, Klaim Tak Dinafkahi Suami
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ibu muda Banyumas, Yulia Ningsih, menempuh jalur hukum setelah mengaku ditinggalkan suami dan tak mendapat nafkah. Ia juga melaporkan dugaan perzinahan. (Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews – Persoalan rumah tangga membuat Yulia Ningsih, ibu muda asal Sokaraja Kidul, Kabupaten Banyumas, menempuh jalur hukum. Yulia mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (29/9/2026), untuk meminta pendampingan setelah mengaku ditinggalkan suami dan tidak mendapatkan nafkah.
Yulia mengaku masih berstatus sebagai istri sah Uung Priagung. Ia meminta suaminya bertanggung jawab terhadap dirinya dan anak mereka, termasuk memenuhi kewajiban memberikan nafkah.
“Saya ingin suami saya bertanggung jawab atas saya yang masih menjadi istrinya dan anak kandungnya. Suami saya juga harus menafkahi. Itu saja,” kata Yulia, Selasa (29/9/2026).
Menurut Yulia, dirinya sudah tidak mendapatkan nafkah dari suami sejak tahun lalu. Komunikasi antara keduanya juga disebut sudah tidak berjalan. Ia mengatakan suaminya meninggalkan rumah sekitar empat bulan terakhir dan hingga kini tidak mengetahui keberadaannya.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang disampaikan Yulia kepada Polresta Banyumas. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, laporan tersebut diterima pada 9 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, Yulia menyebut dugaan hubungan antara suaminya dengan seorang perempuan berinisial F. Ia mengaku mengetahui keberadaan suaminya bersama perempuan tersebut setelah mengecek GPS kendaraan yang digunakan suaminya pada 10 Februari 2026.
Yulia juga menyebut adanya percakapan melalui WhatsApp yang menurutnya berkaitan dengan dugaan hubungan antara suaminya dan perempuan tersebut. Sejumlah dokumen turut diserahkan dalam laporan, antara lain salinan percakapan WhatsApp, KTP, dan buku nikah.
Kuasa hukum Yulia dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan setelah Yulia meminta perlindungan dan pertanggungjawaban atas persoalan rumah tangganya.
“Hari ini kami mendampingi perkara atas nama klien Yulia. Permasalahan yang disampaikan adalah Yulia ditinggal suaminya dan ada dugaan suaminya membawa perempuan lain,” kata Djoko.
Djoko mengatakan dugaan hubungan tersebut menjadi salah satu alasan Yulia melaporkan persoalan itu kepada kepolisian. Namun, terkait dugaan tindak pidana perzinahan, proses hukum masih berjalan dan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Djoko, Yulia saat ini lebih menitikberatkan tuntutannya pada tanggung jawab suami terhadap rumah tangga. Ia berharap suaminya tetap menjalankan kewajiban terhadap istri dan anak meski keduanya sudah tidak lagi tinggal bersama.
“Dia datang meminta pertanggungjawaban suaminya terhadap rumah tangganya karena sudah tidak lagi tinggal satu rumah, bahkan menurut klien kami telah menelantarkan istri dan anaknya,” ujarnya.
Dalam surat kuasa tertanggal 29 September 2026, Yulia memberikan kuasa kepada tiga advokat, yakni Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., untuk mewakili kepentingannya terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan kepada kepolisian.
Sementara itu, laporan dugaan perzinahan tersebut mencantumkan Uung Priagung dan perempuan berinisial F sebagai pihak terlapor. Status tersebut merupakan bagian dari proses pengaduan dan belum menunjukkan adanya putusan pengadilan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Yulia berharap pendampingan hukum tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan rumah tangganya serta memastikan hak dirinya dan anak tetap mendapatkan perhatian dan tanggung jawab dari suami.
(Kus)
- Penulis: Kus
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar