Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

  • account_circle Saparuddin Siregar
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu (11/2/2026). Diketahui, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang. Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap penetapan tersangka yang ditetapkan KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formal maupun materiil,” ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Kata Budi, KPK tetap menghormati hak hukum Yaqut selaku tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Budi menegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tegas Budi.

Terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Komisi antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (Djung)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Saling Sindir Kabinet, Trenggono Sebut Menkeu Tak Cerdas Soal Anggaran Kapal

    Saling Sindir Kabinet, Trenggono Sebut Menkeu Tak Cerdas Soal Anggaran Kapal

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Suasana kabinet memanas setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melontarkan kritik terbuka terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Perselisihan ini mencuat ke publik setelah kedua menteri berbeda suara mengenai sumber pendanaan untuk proyek revitalisasi galangan kapal nasional. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (10/2/2026), Trenggono secara eksplisit […]

  • Viral di Medsos, Siswa SDN 1 Cottok Juara 1 Kid Atletik O2N Situbondo Gagal ke Provinsi

    Viral di Medsos, Siswa SDN 1 Cottok Juara 1 Kid Atletik O2N Situbondo Gagal ke Provinsi

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Situbondo, reportasenews.com – Muhammad Samsuri Abbas, Kepala Desa (Kades) Curah Cottok, Kecamatan Kapongan, Situbondo, menyoroti pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar 2024 tingkat Kabupaten Situbondo. Pasalnya, meski siswi SDN 1 Curah Cottoh bernama Denia Ramadani (10), menjadi pemenang Kid Atelitik Puter di Stadion GMS Situbondo, namun siswi SD kelas IV ini didiskualifikasi […]

  • Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews— Isu sensitif kembali menghampiri sektor keuangan nasional. Dugaan praktik “bank dalam bank” di Bank Indonesia (BI) pernah mencuat pada era penyaluran BLBI kini kembali disorot setelah Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris International menjadi korban dalam melakukan perjalanan jual beli promes disertai penyerahan dengan Bank Indonesia. Andri menyampaikan peringatan soal potensi risiko terhadap […]

  • Pakai RFID dan QR Code, Korlantas Klaim BPKB Baru Sulit Dipalsukan

    Pakai RFID dan QR Code, Korlantas Klaim BPKB Baru Sulit Dipalsukan

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau E-BPKB. Dokumen kepemilikan kendaraan ini diklaim punya sistem keamanan berlapis dan jauh lebih sulit dipalsukan dibanding BPKB lama. ‎‎Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan meski berlabel elektronik, E-BPKB tetap berbentuk buku fisik. Namun, ukurannya […]

  • PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan;Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan;Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam amar putusannya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak YBTA. “Menyatakan gugatan Para […]

  • Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    NGAWI, Reportasenews – Aksi protes warga Dusun Jetak Dukuh Gemporampah, Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi dengan menanam puluhan pohon pisang di badan jalan Dusun sepanjang kurang lebih 750 meter. Aksi itu dilakukan lantaran warga kesal karena janji pembangunan jalan oleh Pemerintah Desa tak kunjung terealisasi. Menurut keterangan warga, janji perbaikan jalan tersebut sudah berulang […]

expand_less