Breaking News
Trending Tags

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur

  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti menggunakan metode scientific crime investigation.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik telah memeriksa 54 saksi, termasuk sejumlah saksi ahli. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta dokumen operasional.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” kata Anom, Selasa (29/9/2026).

Dari analisis data logger, polisi menemukan masinis melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut berjarak sekitar 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568.

Menurut penyidik, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejumlah ahli, pengereman seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.

“Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568,” ujar Anom.

Dalam penyidikan tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian. Sejumlah ahli turut dimintai keterangan, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga hukum pidana.

Atas hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, AN ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi menyatakan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur menyebabkan 69 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.

 

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polri Berangkatkan 4.009 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis Presisi 2026, Prioritaskan Jateng dan DIY

    Polri Berangkatkan 4.009 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis Presisi 2026, Prioritaskan Jateng dan DIY

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberangkatkan sebanyak 4.009 pemudik dalam program Mudik Gratis Presisi 2026 bertajuk “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Rabu (18/3/2026). Program ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program mudik gratis tahun […]

  • Dua pemuda diamankan Tim Patroli Satbrimob Polda Metro Jaya di Bekasi Utara saat diduga melakukan transaksi tembakau sintetis. Enam klip sinte disita sebagai barang bukti. (Ist)

    Transaksi Sinte di Bekasi Utara Digagalkan Brimob, Dua Pemuda Diciduk

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Tim Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (7/6/2026) dini hari. ‎Penindakan dilakukan saat personel Brimob melaksanakan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sejumlah titik rawan. Saat melintas […]

  • Erupsi Anak Krakatau Batalkan 18 Penerbangan Palembang

    Erupsi Anak Krakatau Batalkan 18 Penerbangan Palembang

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews — Erupsi Anak Gunung Krakatau berdampak langsung terhadap konektivitas penerbangan dari dan menuju Palembang. Sebanyak 18 penerbangan di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II atau Bandara SMB II dibatalkan pada Minggu (6/9/2026). Pembatalan tersebut terjadi setelah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, ditutup sementara akibat terdampak sebaran abu vulkanik dari erupsi Anak Gunung Krakatau. Dari […]

  • Menjaga Kulit Tetap Glowing Selama Menjalankan Puasa

    Menjaga Kulit Tetap Glowing Selama Menjalankan Puasa

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

      Jakarta, ReportaseNews – Perubahan pola makan dan jam tidur selama berpuasa ikut memengaruhi kondisi kulit. Banyak orang mengeluhkan wajah terasa lebih kering, kusam, bahkan muncul jerawat menjelang Lebaran. Menurut Founder DERMAVers Klinik, Dokter Lusiyanti, kekurangan cairan (dehidrasi) memang menjadi persoalan utama kulit selama puasa. “Kalau bulan Ramadhan kan sudah pasti akan kekurangan cairan, kulitnya […]

  • RS Permata Madina Terima Dua Somasi Dugaan Malapraktik

    RS Permata Madina Terima Dua Somasi Dugaan Malapraktik

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Rumah Sakit Permata Madina di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menerima dua somasi terkait tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan malapraktik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima pada Senin (30/3/2026), salah satu teguran hukum tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Nur Miswar, SH & Rekan selaku kuasa hukum keluarga pasien berinisial RSH. Menanggapi […]

  • Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras

    Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pemusanahan ribuan liter minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian. Pemusnahan massal ribuan liter minuman keras tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4) pagi. Menurut Plh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Sajimin, minuman keras ilegal yang dimusnahkan tersebut sebanyal 6.381 liter. […]

expand_less