Breaking News
Trending Tags

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur

  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti menggunakan metode scientific crime investigation.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik telah memeriksa 54 saksi, termasuk sejumlah saksi ahli. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta dokumen operasional.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” kata Anom, Selasa (29/9/2026).

Dari analisis data logger, polisi menemukan masinis melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut berjarak sekitar 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568.

Menurut penyidik, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejumlah ahli, pengereman seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.

“Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568,” ujar Anom.

Dalam penyidikan tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian. Sejumlah ahli turut dimintai keterangan, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga hukum pidana.

Atas hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, AN ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi menyatakan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur menyebabkan 69 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.

 

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Perempuan Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

    Perempuan Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Banda Aceh, ReportaseNews – Seorang perempuan asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), bersama bayinya yang baru berusia beberapa hari diduga menjadi korban pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia, Rabu (3/6/2026). Saat ini, jenazah ibu dan anak itu masih berada di rumah sakit setempat. Sementara pihak terkait sedang mengupayakan proses pemulangan ke kampung halaman. Kabar […]

  • Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Prajurit Satgas UNIFIL Kopda Rico Pramudia

    Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Prajurit Satgas UNIFIL Kopda Rico Pramudia

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Sergai, ReportaseNews – Tangis keluarga pecah saat jenazah Kopda Anumerta Rico Pramudia yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon tiba di rumah duka Dusun VII, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Selasa (28/4/2026) pukul 23.50 WIB. Peti jenazah yang dibalut bendera merah putih tersebut dibawa menggunakan ambulans dan langsung disambut isak […]

  • Korban Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Belum Terima SP2HP dari Polres Madina

    Korban Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Belum Terima SP2HP dari Polres Madina

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Lebih dari sebulan sejak pelaporan pada 4 Juni 2026, korban dugaan malapraktik Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan belum juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Mandailing Natal (Madina). Hal ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi penanganan perkara, terlebih Kasat Reskrim AKP Try Boy Alvin memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai […]

  • Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    BREAKING NEWS: Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). ‎Keduanya diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh […]

  • Dua Armada Transjakarta Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Khusus Cipulir

    Dua Armada Transjakarta Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Khusus Cipulir

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kondisi memprihatinkan terlihat di jalur layang atau “Jalur Langit” Koridor 13 Transjakarta, tepatnya di dekat Halte Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Dua unit armada bus milik operator BMP 263 dan MYS 17100 rusak berat atau ringsek pada bagian depan setelah terlibat kecelakaan adu banteng saat keduanya sedang beroperasi di jalur khusus […]

  • Polisi Runtuhkan Markas Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Empat Pengedar Ditangkap

    Polisi Runtuhkan Markas Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Empat Pengedar Ditangkap

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan membumihanguskan sejumlah lapak yang menjadi sarang peredaran narkotika di bantaran rel kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (25/4/2026) ini, polisi meringkus empat pelaku beserta barang bukti narkoba dalam skala besar. Penggerebekan ini menyasar dua titik yang kerap […]

expand_less